Connect with us

Peristiwa

Lomba debat ilmiah meriahkan selebrasi bulan bahasa SMAIT Nurul Fikri Makassar

Published

on

Lomba debat ilmiah meriahkan selebrasi bulan bahasa SMAIT Nurul Fikri Makassar
Spread the love
Lomba debat ilmiah meriahkan selebrasi bulan bahasa SMAIT Nurul Fikri Makassar

Lomba Debat Ilmiah Meriahkan Selebrasi Bulan Bahasa SMAIT Nurul Fikri Makassar

 

 

WARNASULSEL.com – Literasi Sains dikenal sebagai jenis literasi dasar yang menghadirkan banyak informasi kepada pembaca atau pendengar.

 

Salah satu bentuk penerapannya dihadirkan melalui lomba debat ilmiah yang digelar oleh SMAIT Nurul Fikri Makassar yang turut memeriahkan kegiatan Selebrasi Bulan Bahasa, Senin (28/10/2819) di Aula Mini Sekolah, Jalan Meranti nomor 1 Makassar.

 

Akbar Zainuddin, penulis buku best seller Manjadda Wajada beri seminar di SMPIT-SMAIT Nurul Fikri Makassar

 

Terdiri dari dua sesi, yaitu tahap seleksi dan final, lomba debat berjalan dengan sangat baik. Para peserta menyampaikan argumentasi mereka tentang topik debat yang diberikan oleh juri.

 

Tema debat di antaranya adalah “Pemangkasan Total Perkuliahan 2 Tahun Menjadi Sarjana” dan “Indonesia adalah Pusat Peradaban Dunia”. Topik debat kemudian dibagi menjadi dua hal penting. Ada yang pro dan ada yang kontra.

 

Mereka kemudian saling mempertahankan pendapat dan pandangan masing-masing dilengkapi dengan data dan sumber.

 

Sesi yang paling seru dan menegangkan adalah ketika juri menyebutkan topik debat selanjutnya yaitu “Pendidik Wajib Dipidana ketika Melakukan Tindakan ‘Mendisiplinkan’ Murid” yang dalam hal ini adalah ketika pendidik memberikan hukuman untuk mendidik murid di sekolah, maka wajib dipidana.

 

 

 

Lomba Debat Ilmiah Meriahkan Selebrasi Bulan Bahasa SMAIT Nurul Fikri Makassar

 

 

Ada pro, ada kontra. Maka tim kontra memberikan argumennya bahwa “Pada Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 pasal 40 dikatakan bahwa Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegas tim kontra yang diketuai oleh ananda Liani.

 

 

Sementara tim pro terhadap topik debat tersebut juga ikut memberikan argumennya, lengkap dengan data.

 

 

 

“Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 9 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” ujar ananda Ridwan dengan tegas menyampaikan sambil berdiri.

 

 

Dengan menghadirkan kekuatan data dan fakta, babak final menghadirkan antusias dan ketegangan. Seluruh murid dan guru yang ikut menyaksikan terbawa seru.

 

Masing-masing kelompok mempertahankan argumen dengan dengan gaya mereka masing-masing.

 

Dongkel Dinas Perpustakaan Makassar meriahkan selebrasi bulan bahasa SIT Nurul Fikri Makassar

 

Akhirnya, tim yang diketuai oleh ananda Ridwan keluar sebagai pemenang dengan mempertimbangkan berbagai hal seperti kekuatan argumen, data dan fakta yang dihadirkan, sikap berbicara, dan hal baik lain hal lain yang menjadi porsi penilaian.

 

Ustadz Mahatir sebagai salah satu juri sekaligus guru di SMAIT Nurul Fikri Makassar menyatakan bahwa dalam debat ilmiah seperti ini, sangat ditekankan sumber data yang valid dan hasil data dati riset yang telah melalui penelitian.

 

“Sumber itu sangat penting. Itulah yang menguatkan argumen sehingga dapat dipercaya dan diterima masyarakat,” ujarnya saat diberi kesempatan memberikan pesan dan kesan untuk para peserta.(*)