Connect with us

Peristiwa

Hj Meity Rahmatia Gelar Konsultasi Publik tentang Transformasi Perpustakaan

Published

on

Hj. Meity Rahmatia
Spread the love

WARNASULSEL.com – Keberadaan perpustakaan ternyata belum memperoleh tempat dan arti dalam hidup keseharian masyarakat. Minat baca masyarakat sejauh ini masih rendah dibanding negara maju lainnya.

Hal itu diperoleh dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan yang digelar Anggota DPRD Sulsel dari PKS di Aula RM. Saoenk Cobek Kelurahan Romang Polong Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Senin, (27/12/2021).

Hj. Meity Rahmatia Gelar Konsultan Publik Tentang Transformasi Perpustakaan

Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS dapil 3 Gowa Takalar, Hj. Meity Rahmatia (Tengah) gelar Konsultasi Publik di Aula RM. Saoenk Cobek Kelurahan Romang Polong Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin, (27/12/2021).

Hadir sebagai narasumber Ustadz Suardi dan Muh. Galang Pratama, Penulis buku dan Pegiat literasi dan Perpustakaan serta sejumlah tim perumus peraturan daerah, serta unsur pustakawan kampus, unsur pustakawan sekolah, dan tokoh masyarakat.

Berdasarkan hasil survei NOP-Word Culture Index Score, nilai tingkat kegemaran membaca Indonesia di tahun 2020 berada di urutan 17 dari 30 negara di dunia. Masuk dalam kategori sedang.

Sementara khusus Sulsel, hasil survei Perpustakaan Nasional RI menunjukkan nilai tingkat kegemaran membaca pada tahun 2020 berada di urutan ke delapan dari 34 provinsi.

Ranperda Transformasi Perpustakaan

Hj. Meity Rahmatia menyampaikan bahwa perpustakaan memiliki posisi sangat strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama dalam proses pendidikan nasional.

“Perpustakaan sangat penting peranannya melayani kebutuhan manusia sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat. Sekaligus sebagai sarana pelestarian dan pewarisan budaya bangsa,” jelas Hj. Meity Rahmatia legislator PKS dari dapil 3 Gowa Takalar ini.

Selain itu, paradigma penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia telah mengalami perubahan dengan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial dengan memperkuat fungsi dan peran perpustakaan.

Bukan hanya sekadar tempat menyimpan dan meminjam buku semata, tetapi sebagai pusat informasi dan pusat pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, menurut Hj. Meity Rahmatia, agar Transformasi Perpustakaan dapat terwujud secara maksimal berdasarkan fungsi dan peran yang sangat strategis tersebut, terutama di daerah, maka perlu diatur melalui sebuah peraturan daerah.

“Oleh karena itu kami melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan informasi tentang transformasi perpustakaan agar kita dapat membuat aturan yang tepat dalam bentuk peraturan daerah,” terangnya.

Suardi Balla

Mestinya layanan perpustakaan layaknya tempat rekreasi agar semua kalangan bisa menikmatinya. Hal ini disampaikan oleh Suardi, sebagaimana hasil pengamatannya di Perpustakaan yang ada di Malang, Jawa Timur.

“Perpustakaan sebaiknya menjadi tempat yang nyaman dan menarik minat membaca masyarakat, salah satunya dengan meningkatkan pelayanan terhadap kenyamanan ruang perpustakaan. Layanan perpustakaan layaknya tempat rekreasi yang semua kalangan dapat menikmati, ramah anak, ada ranah bermain, ada area cafe baca, ada untuk mahasiswa dan masyarakat umum dalam melakukan penelitian, pengkajian dan pengetahuan,” kata Suardi.

Selain itu, Muh. Galang Pratama menjelaskan bahwa sebaiknya undang undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan nasional menjadi acuan dalam penyusunan Perda tranformasi perpustakaan sehingga buku-buku karya penulis lokal yang berkaitan dengan budaya daerah suatu tempat bisa berkembang. Dengan demikian hasil karya para penulis dapat disalurkan melalui perpustakaan.