Connect with us

Peristiwa

Kewajiban Pajak Freelance Terbaru, Bagaimana Aturannya?

Published

on

Sumber: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/
Spread the love

Bukan hanya karyawan tetap, pekerja lepas juga memiliki kewajiban pajak freelance yang harus dipenuhi. Bedanya wajib pajak tidak dipotong langsung melainkan harus dilaporkan secara mandiri.

Sebagai pekerja lepas, penting untuk mengetahui bagaimana perhitungan pajak penghasilan freelancer yang benar. Apalagi belum lama ini aturan baru mengenai pajak freelance telah diperbarui. Bagaimana dengan peraturannya dan seperti apakah pajak yang didapatkan?

Menilik Peraturan Kewajiban Pajak Freelance Terbaru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir tahun 2023 lalu telah merancang pajak penghasilan terbaru untuk pekerja non-karyawan atau freelance. Tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) tersebut memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER) dan berlaku sejak Januari 2024.

Sebelumnya pengaturan pajak penghasilan freelance berbeda dengan karyawan yaitu dengan memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Saat ini rumusnya sama seperti karyawan yaitu TER X Penghasilan Bruto.

Perhitungan tersebut berlaku untuk masa pajak selain masa pajak terakhir dari jumlah penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya jabatan, PTKP dan juga iuran pensiun.

Status PTKP yang dimaksud adalahh Kawin, Tidak Kawin, Kawin dan Pasangan Bekerja. Nilainya untuk PTKP adalah dari Rp54.000.000 hingga Rp108.000.000.

Ada empat kategori pemotongan pajak yang perlu diperhatikan yaitu mulai dari 5% hingga 30% yang nilai penghasilannya sampai dengan 5 milyar rupiah paling tinggi.

Apabila dirangkum berdasarkan jumlah penghasilan maka berikut ini penerapan tarifnya:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000 yaitu 5%.
  2. Penghasilan Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 yaitu 15%.
  3. Penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 yaitu 25%.
  4. Penghasilan Rp500.000.000 hingga 5 milyar rupiah adalah 30%.
  5. Penghasilan di atas 5 milyar rupiah adalah 35%.

Siapa Saja yang Dimaksud Pekerja Freelance

Pekerja freelance masuk ke dalam kategori objek pajak penghasilan yang merupakan pekerja mandiri atau independen karena tidak memiliki perjanjian kerja dengan pemberi kerja.

Para pekerja freelance ini bisa dengan bebas untuk menentukan siapa saja yang bisa menjadi klien. Adapun beberapa yang termasuk pekerja freelance antara lain:

  1. Agen iklan
  2. Perantara
  3. Peneliti, penerjemah, pengarang
  4. Pengawas
  5. Agen asuransi
  6. Tenaga Ahli: aktuaris, pengacara, konsultan, dokter, arsitek, dll.
  7. Penyuluh, pengajar, penasihat, penceramah.
  8. Bintang iklan, film, musisi, pemain drama, penari, komedian, kru film, pembawa acara, dll.
  9. Penjaja barang dagangan, multilevel marketing, direct selling, dll.

Kalau memperhatikan jenisnya, ternyata pekerja freelance ada cukup banyak. Bukan hanya pekerjaan content creator saja yang saat ini sedang hits.

Bagaimana Cara Lapor Pajak bagi Pekerja Freelance

Memiliki kewajiban untuk lapor pajak penghasilan dengan rutin, pekerja freelance bisa memilih beberapa cara berikut untuk dikenakan pajak.

1.     Lapor Pajak Online di Djponline.go.id

Jika ingin lebih mudah maka lapor pajak lebih baik dilakukan secara online melalui website djponline.go.id. Wajib pajak hanya perlu mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membuat SPT untuk freelancer.

Sampaikan perhitungan dengan benar dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan. Jangan lupa input pula dokumen dengan benar.

2.     Lapor Pajak Online di Pajak.go.id

Selain dari laman tersebut, wajib pajak juga bisa mengunduh formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan mengisinya yang sudah tersedia di Pajak.go.id. Pastikan data SPT Tahunan ini sudah benar, jelas dan juga lengkap.

Demi memudahkan penghitungan wajib pajak juga bisa meminta bantuan dari DJP saat penghasilan bruto kurang dari 4,8 milyar dalam setahun. Tujuannya agar penghitungan tidak salah.

Sudah tahu bukan seperti kewajiban pajak freelance terbaru, jadi jangan sampai lupa lapor pajak ya.

Sumber:

https://www.pajakku.com/read/5f914d3327128775822392c2/Pajak-Profesi:-Tahukah-Kamu-tentang-Pajak-Pekerja-Freelance

https://www.cnbcindonesia.com/news/20231128080835-4-492550/terbaru-tarif-pajak-freelancer-2024-ini-hitungannya

https://entrepreneur.bisnis.com/read/20231128/52/1718824/para-freelancer-simak-aturan-terbaru-pajak-nih-mulai-berlaku-awal-2024

 

Sumber Ilustrasi: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/

Editor media warnasulsel.com - Portal media kiwari yang menyajikan berita lebih hangat berfokus berita pendidikan, sastra, buku dan literasi di sulawesi selatan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *