Connect with us

Kampus

Hari Kesaktian Pancasila dan Ujian Menjadi Warga Negara

Published

on

Spread the love

Penulis : Andi Samsul Alam, S.Pd., M.Pd., Gr.
(Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM)
Setiap 1 Oktober, Indonesia kembali mengucapkan Pancasila dalam suasana khidmat. Upacara digelar, ikrar dibacakan, bendera dikibarkan, dan sejarah tentang upaya mempertahankan Pancasila kembali dikenang. Tetapi ada pertanyaan yang lebih penting dari sekadar mengulang ritual tahunan itu: apakah kita sungguh telah menjadi warga negara yang mencerminkan Pancasila?
Pertanyaan ini semakin penting ketika kehidupan kewarganegaraan tidak lagi berlangsung hanya di ruang fisik. Sebagian besar percakapan publik kini berlangsung di ruang digital yang memungkinkan informasi, pendapat, bahkan konflik menyebar dalam hitungan detik. Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 mencatat skor nasional 44,53 dari skala 100 dan mencakup pengukuran di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota. Angka tersebut menunjukkan bahwa transformasi digital juga membawa kebutuhan untuk memperkuat kemampuan warga dalam menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab.
Karena itu, kesaktian Pancasila semestinya tidak berhenti pada seremoni dan hafalan. Ukurannya justru terlihat dari perilaku kewarganegaraan: bagaimana kita memperlakukan orang yang berbeda, menggunakan kebebasan, menyikapi informasi, menaati aturan, dan terlibat dalam persoalan bersama.
Pancasila yang Dijalankan
Pancasila akan kehilangan daya hidup jika hanya hadir sebagai materi pelajaran, teks upacara, dan hafalan lima sila. Nilai itu baru bermakna ketika diterjemahkan menjadi kebiasaan sosial.
Seorang siswa yang berbeda agama, misalnya, tidak hanya membutuhkan pelajaran tentang toleransi. Ia membutuhkan lingkungan sekolah yang memberinya ruang beribadah tanpa diskriminasi. Di tengah masyarakat, membantu tetangga yang mengalami musibah, bekerja sama membersihkan lingkungan, atau memberikan kesempatan yang sama kepada warga berbeda latar belakang merupakan bentuk sederhana dari kemanusiaan dan persatuan.
Data Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memperlihatkan bahwa aktualisasi Pancasila memang dapat diukur. Indeks Aktualisasi Pancasila nasional pada 2024 berada pada angka 77,31. Namun, capaian tiap sila tidak sama: nilai Persatuan Indonesia mencapai 84,32, sedangkan Keadilan Sosial berada pada 68,86.
Angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan kegagalan. Justru di situlah persoalan pentingnya. Persatuan yang relatif kuat belum otomatis berarti keadilan sosial telah dirasakan secara setara. Pancasila tidak cukup hanya membuat warga mampu hidup bersama; ia juga menuntut agar kehidupan bersama itu berlangsung adil.
Kewarganegaraan di Ruang Digital
Tantangan berikutnya hadir di ruang digital. Setiap warga kini dapat menjadi pembaca, pembuat sekaligus penyebar informasi. Media sosial membuka ruang partisipasi yang luas, tetapi juga membuat informasi keliru, potongan video tanpa konteks, dan komentar bernada kebencian mudah beredar.
Karena itu, kewarganegaraan digital tidak cukup dimaknai sebagai kemampuan mengoperasikan teknologi. Warga perlu mampu memeriksa sumber, memahami konteks, membedakan fakta dan opini, serta menahan diri sebelum membagikan informasi.
Di sinilah nilai Pancasila diuji dalam bentuk yang sangat konkret. Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tidak berarti bebas mengabaikan kebenaran dan martabat orang lain. Membagikan informasi yang belum terverifikasi hanya karena sesuai dengan pandangan pribadi bukan sekadar persoalan literasi digital. Itu juga persoalan etika sebagai warga negara.
Berbeda Tanpa Bermusuhan
Pancasila juga diuji ketika warga berhadapan dengan perbedaan. Indonesia tidak dibangun dari keseragaman, melainkan dari keberagaman agama, suku, budaya, bahasa, dan pandangan politik. Karena itu, persatuan tidak semestinya dipahami sebagai keharusan untuk berpikir sama.
Contoh paling dekat terlihat setelah momentum politik. Warga boleh memiliki pilihan yang berbeda, tetapi tetap menjadi tetangga, rekan kerja, anggota organisasi, dan bagian dari komunitas yang sama. Perbedaan pilihan tidak seharusnya menghapus kerja sama sosial.
Persoalan toleransi bahkan masih menjadi pekerjaan nyata negara. Kajian Komnas HAM berdasarkan pengaduan dan pemantauan periode 2020–2024 serta wawancara lapangan menemukan bahwa hambatan pendirian rumah ibadat masih terjadi. Kajian tersebut menyoroti antara lain persyaratan administratif, peran FKUB, dan respons pemerintah daerah terhadap tekanan mayoritas.
Fakta itu menunjukkan bahwa toleransi tidak cukup menjadi slogan. Ia membutuhkan kebijakan dan tata kelola yang menjamin setiap warga dapat menjalankan haknya secara setara.
Warga Negara Bukan Penonton
Menjadi warga negara juga berarti bersedia mengambil bagian dalam kehidupan bersama. Demokrasi tidak hidup hanya karena memiliki lembaga, pemilu, dan seperangkat aturan. Demokrasi membutuhkan warga yang mau menggunakan hak sekaligus menjalankan tanggung jawab.
Ketika saluran air di lingkungan tersumbat, misalnya, kewarganegaraan tidak cukup diwujudkan dengan mengeluh di media sosial. Warga dapat membersihkan lingkungan, mengorganisasi kerja bakti, sekaligus menyampaikan persoalan kepada pemerintah melalui kanal yang tersedia. Ketika menemukan kebijakan yang bermasalah, kritik dapat disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang tersedia.
Di sinilah pendidikan kewarganegaraan perlu bergerak dari pengetahuan menuju pengalaman. Sekolah dan perguruan tinggi dapat memberi ruang bagi peserta didik untuk terlibat dalam proyek sosial, organisasi, dialog, pelayanan masyarakat, atau penyelesaian masalah di lingkungan sekitar.
Perubahan itu membutuhkan dukungan negara. Pemerintah tidak cukup menjadikan Pancasila sebagai tema peringatan tahunan, tetapi perlu menyediakan ekosistem yang memungkinkan warga mempraktikkannya.
Lembaga pendidikan dapat menghadirkan proyek kewarganegaraan berbasis persoalan nyata, seperti pengelolaan sampah, pendampingan kelompok rentan, dialog lintas perbedaan, dan kampanye melawan disinformasi. Pemerintah daerah dapat menyediakan ruang dialog, kanal aspirasi, dan mekanisme tindak lanjut yang jelas. Sementara itu, masyarakat perlu mengambil posisi sebagai subjek yang ikut mengawasi, memberi masukan, dan menyelesaikan persoalan bersama.
Ukuran keberhasilan pun perlu diperluas. Bukan seberapa banyak spanduk yang terpasang pada 1 Oktober atau seberapa meriah upacara diselenggarakan, melainkan apakah warga semakin mampu berdialog dengan mereka yang berbeda, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, menghormati hak orang lain, dan terlibat dalam persoalan publik.
Hari Kesaktian Pancasila akhirnya bukan sekadar kesempatan untuk mengenang sejarah. Ia adalah kesempatan untuk bercermin. Jika Pancasila disebut sakti, maka kesaktiannya harus terlihat dalam kehidupan warga negara: pada cara kita memperlakukan sesama, menggunakan kebebasan, menghadapi perbedaan, menyaring informasi, dan menyelesaikan persoalan bersama.
Sebab, Pancasila tidak terutama diuji ketika kita mengucapkannya dalam upacara. Pancasila diuji ketika kita berhadapan dengan orang yang berbeda, ketika kita memegang kebebasan, dan ketika kita diberi pilihan untuk peduli atau tidak peduli. Di situlah kualitas kewarganegaraan sesungguhnya ditentukan.

Andi Samsul Alam merupakan dosen Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar. Minat kajian meliputi pendidikan pancasila, pendidikan sosiologi, dan pendidikan kewarganegaraan. Aktif melakukan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta menulis artikel ilmiah dan opini di berbagai media.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *