Peristiwa
Lapas Cibinong dan Ujian Keadilan Sosial
Penulis : Andi Samsul Alam, S.Pd., M.Pd., Gr.
(Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM)
Ketika Keadilan Diuji di Balik Jeruji
Apa yang terjadi ketika keadilan sosial diuji bukan di ruang sidang, melainkan di balik tembok lembaga pemasyarakatan? Pertanyaan tersebut kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai “kluster mewah”, antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, fasilitas kebugaran, hingga pembangunan simulator golf. Ombudsman juga mengungkap adanya dugaan pungutan dan celah keamanan. Namun, berbagai temuan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai dasar untuk menjatuhkan kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Perkembangan kasus ini kemudian bergerak ke ranah tata kelola pemerintahan. Komisi XIII DPR membahas persoalan tersebut bersama pihak terkait, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan. Artinya, persoalan Cibinong tidak lagi semata-mata mengenai keberadaan fasilitas tertentu, tetapi telah menyentuh pengawasan, keamanan, pelayanan, dan pertanggungjawaban birokrasi.
Bukan Soal Sofa, tetapi Soal Kesetaraan
Pertanyaan paling penting bukanlah mengapa terdapat sofa, televisi, kulkas, atau fasilitas tertentu di dalam lapas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: atas dasar apa perbedaan perlakuan tersebut diberikan?
Perlakuan berbeda tidak selalu berarti ketidakadilan. Dalam sistem pemasyarakatan, perbedaan fasilitas atau penempatan dapat saja memiliki alasan yang sah, misalnya berkaitan dengan kesehatan, keamanan, usia, kebutuhan pembinaan, atau pertimbangan tertentu yang diatur dalam ketentuan. Persoalannya muncul apabila perbedaan tersebut tidak memiliki kriteria yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan tidak selalu berarti semua orang memperoleh sesuatu yang identik. Keadilan justru menuntut agar setiap perbedaan mempunyai alasan objektif, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang memungkinkan publik dan lembaga pengawas memeriksanya.
Jika akses tertentu ternyata dapat diperoleh karena kekuatan ekonomi, jaringan sosial, atau kedekatan tertentu, maka persoalannya berubah menjadi persoalan kesetaraan. Hukuman formal mungkin sama, tetapi pengalaman menjalani hukuman dapat menjadi sangat berbeda.
Lapas dan Reproduksi Ketimpangan Sosial
Dari perspektif sosiologi, lembaga pemasyarakatan tidak sepenuhnya steril dari struktur sosial yang ada di luar. Status ekonomi, jaringan, dan modal sosial yang dimiliki seseorang dapat terbawa masuk ke dalam institusi.
Dalam kondisi pengawasan yang lemah, modal tersebut berpotensi menciptakan posisi sosial yang berbeda di antara warga binaan. Akibatnya, hukuman yang secara formal dijatuhkan melalui putusan pengadilan dapat dijalani dengan pengalaman yang tidak sama.
Di sinilah konsep keadilan sosial menjadi relevan. Ketika sistem pemasyarakatan membiarkan ruang privilese tumbuh tanpa dasar yang transparan, ketimpangan sosial berpotensi direproduksi di dalam institusi yang seharusnya menjalankan hukum secara objektif.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena sistem pemasyarakatan Indonesia masih menghadapi tantangan kelebihan kapasitas. Kepadatan penghuni dapat memengaruhi kualitas pelayanan, pembinaan, keamanan, dan pengawasan. Dalam situasi seperti ini, munculnya ruang perlakuan khusus yang tidak jelas dasarnya tentu perlu diperiksa secara serius.
Pemasyarakatan Bukan Sekadar Mengurung
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memberikan perspektif yang lebih luas mengenai fungsi lembaga pemasyarakatan. Pemasyarakatan bukan sekadar mekanisme untuk menempatkan seseorang di balik tembok, tetapi mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
Tujuan akhirnya adalah reintegrasi sosial. Karena itu, keberhasilan lapas tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menjaga warga binaan agar tidak melarikan diri. Kualitas pelayanan, pembinaan, perlindungan hak, keamanan, serta kesiapan warga binaan kembali ke masyarakat juga harus menjadi ukuran.
Dengan perspektif tersebut, kasus Cibinong seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas. Ia harus menjadi pintu masuk untuk melihat apakah sistem pemasyarakatan telah berjalan sesuai tujuan dasarnya.
Ketika Lapas Menjadi Ruang Pendidikan Sosial
Lembaga pemasyarakatan pada dasarnya juga merupakan ruang pendidikan sosial. Warga binaan belajar bukan hanya melalui program pembinaan resmi, tetapi juga melalui apa yang mereka lihat dari perilaku institusi dan petugas.
Jika pesan formal yang disampaikan adalah pentingnya menaati hukum, tetapi praktik kelembagaan justru memberikan kesan bahwa aturan dapat dinegosiasikan melalui akses tertentu, maka terjadi kontradiksi pendidikan.
Negara sedang mengajarkan kepatuhan terhadap hukum, tetapi lingkungan institusionalnya berisiko mengajarkan pesan yang berbeda: bahwa aturan dapat memiliki pengecualian bagi mereka yang memiliki akses lebih besar.
Karena itu, integritas lembaga pemasyarakatan bukan hanya persoalan administrasi. Ia juga menentukan pesan sosial yang diterima warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
Persoalan Individu atau Kegagalan Sistem?
Kasus seperti Cibinong mudah diarahkan pada pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Pertanyaan itu penting, tetapi belum cukup.
Dari perspektif birokrasi, pertanyaan lain perlu diajukan: siapa yang seharusnya mengetahui kondisi tersebut, kapan informasi itu seharusnya diketahui, dan apa tindakan yang semestinya dilakukan setelah mengetahui adanya persoalan?
Lembaga pemasyarakatan memiliki struktur pengawasan berlapis. Ada kepala satuan kerja, pejabat pembinaan dan pengamanan, petugas, kantor wilayah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kementerian, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal.
Karena itu, apabila suatu persoalan dapat berlangsung tanpa segera terkoreksi, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada individu. Sistem pengawasan yang memungkinkan persoalan tersebut bertahan juga harus diperiksa.
Aturan Sudah Ada, Implementasi yang Diuji
Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi mengenai keamanan dan ketertiban pemasyarakatan. Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan.
Artinya, persoalan utamanya tidak selalu terletak padaketiadaan aturan. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut diterjemahkan menjadi praktik organisasi sehari-hari.
Aturan yang baik tidak akan banyak berarti jika pengawasan hanya berjalan setelah masalah menjadi perhatian publik. Sistem yang sehat justru mampu menemukan potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan besar.
Dari Penindakan Menuju Pembenahan
Karena itu, penyelesaian kasus Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan pejabat. Dalam jangka pendek, perlu dilakukan audit terhadap fasilitas, status dan peruntukan bangunan, penempatan warga binaan, akses keamanan, serta mekanisme pengaduan.
Hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan dan proporsional dengan tetap memperhatikan privasi serta asas praduga tak bersalah. Transparansi penting agar publik mengetahui bahwa proses pemeriksaan tidak berhenti pada tindakan administratif, tetapi menghasilkan koreksi nyata.
Dalam jangka menengah, standar fasilitas dan perlakuan terhadap warga binaan perlu dibuat semakin terukur dan mudah diaudit. Setiap bentuk perbedaan perlakuan harus memiliki dasar yang jelas dan terdokumentasi.
Dalam jangka panjang, reformasi harus menyentuh budaya organisasi. Sistem evaluasi petugas, promosi jabatan, perlindungan bagi pelapor, pengawasan eksternal, dan penguatan reintegrasi sosial perlu ditempatkan dalam satu agenda pembenahan pemasyarakatan.
Keadilan Tidak Boleh Ikut Dipenjara
Kasus Cibinong sebaiknya tidak berakhir sebagai berita tentang “lapas mewah”. Ia semestinya menjadi momentum untuk menguji apakah sistem pemasyarakatan mampu menjalankan kekuasaan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan sosial tidak berarti semua warga binaan harus memperoleh fasilitas yang sama persis. Keadilan berarti setiap perbedaan perlakuan mempunyai dasar yang sah, objektif, transparan, dan dapat diawasi.
Pada akhirnya, pertanyaan yang layak kita bawa pulang bukan siapa yang mendapatkan ruangan paling nyaman di balik tembok lapas. Pertanyaan yang lebih penting adalah: seperti apa wajah keadilan ketika pintu lapas ditutup dan masyarakat tidak dapat melihat apa yang terjadi di baliknya?
Jika pemasyarakatan adalah jalan menuju reintegrasi sosial, maka keadilan harus menjadi pengalaman nyata, bukan sekadar norma dalam undang-undang. Ketika seseorang kehilangan kebebasannya sebagai konsekuensi putusan hukum, negara justru memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan martabat dan hak-haknya tetap dihormati.
Di balik jeruji, keadilan tidak boleh ikut dipenjara.

