Connect with us

Peristiwa

Kenaikan Jabatan Pustakawan dan Syarat Publikasi Ilmiah: Standar Baru yang Memicu Polemik

Published

on

Nazaruddin, S.Ag., M.Sos.I
Spread the love

Oleh: Nazaruddin, S.Ag., M.Sos.I
(Pustakawan Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan)

 

Sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perpustakaan yang digelar Perpustakaan Nasional RI secara dari pada Kamis, 27 November 2025, langsung memantik diskusi hangat di kalangan pustakawan. Bukan tanpa sebab: dalam rancangan tersebut muncul persyaratan baru bagi Pustakawan Muda yang ingin naik ke jenjang Pustakawan Madya, yaitu wajib memiliki tulisan di jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau menjadi pembicara pada seminar nasional.

Kebijakan ini sontak menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ia dianggap sebagai terobosan untuk mendorong profesionalisme. Di sisi lain, banyak pustakawan yang menilai syarat tersebut terlalu berat dan berpotensi menghambat kenaikan karier, terutama bagi mereka di daerah.

Standar Tinggi untuk Profesi yang Kian Strategis

Pemerintah tampaknya ingin menempatkan pustakawan sebagai tenaga ahli yang tidak hanya mengelola koleksi, tetapi juga menghasilkan pengetahuan baru. Tuntutan publikasi ilmiah menjadi indikator kompetensi strategis, sejalan dengan budaya kinerja berbasis pengetahuan yang tengah didorong dalam reformasi birokrasi.

Trend global juga menunjukkan bahwa pustakawan semakin berperan sebagai analis pengetahuan, peneliti layanan, dan inovator ekosistem literasi. Di banyak negara, publikasi ilmiah dan keterlibatan dalam forum profesional sudah menjadi bagian dari pengembangan karier pustakawan.

Dalam konteks itu, syarat baru tersebut dapat dipandang sebagai langkah maju—sebuah upaya menaikkan standar profesi agar sejajar dengan tenaga ahli lainnya.

Namun Kenyataannya Tidak Sesederhana Itu

Masalah muncul ketika kebijakan bertemu realitas lapangan. Tidak semua pustakawan memiliki latar belakang akademik yang kuat dalam penulisan ilmiah. Banyak di antaranya bekerja di perpustakaan sekolah, desa, perguruan tinggi kecil, atau daerah terpencil dengan beban kerja yang sangat padat dan fasilitas terbatas.

Produksi artikel ilmiah bukan hanya soal menulis. Ia membutuhkan kemampuan metodologi, akses jurnal, literatur referensi, serta waktu untuk riset. Menjadi pembicara seminar nasional pun tidak sederhana, mengingat tantangan biaya, kesempatan, dan jaringan profesional.

Syarat ini dikhawatirkan dapat memperlebar ketimpangan antara pustakawan pusat–daerah atau kota besar–desa. Jika tidak dirancang dengan dukungan yang memadai, persyaratan ini akan lebih banyak memunculkan hambatan daripada mendorong kemajuan.

Kegalauan dan Kekhawatiran

Rancangan kebijakan ini tentu saja menimbulkan kegalauan dan kekhawatiran bagi sebagian pustakawan, apalagi menulis jurnal ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi ataupu menjadi pembicara pada seminar nasional dianggap sebagai sebagai momok, karena mereka selama ini tidak terbiasa melakukan hal tersebut, pustakawan selama ini lebih banyak fokus pada pelaksanaan tugas rutin mengolah buku dan melayani pemustaka. beban tambahan yang tidak realistis. Belum lagi kurangnya pelatihan penulisan ilmiah menyebabkan banyak pustakawan merasa “tidak siap” memenuhi syarat tersebut.

Hal ini juga memicu kekhawatiran stagnasi karier mengemuka, terutama bagi mereka yang sudah mendekati masa kenaikan pangkat. Keluhan ini tentu bukan tentang menolak peningkatan kualitas, tetapi lebih kepada kesiapan sumber daya dan dukungan yang diperlukan.

Kebijakan Baik Butuh Ekosistem yang Baik

Pemikiran yang banyak mengemuka adalah bahwa standar tinggi tidak masalah, asal dibarengi dengan ekosistem pendukung. Untuk itu, ada beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan pembina jabatan fungsional:

  1. Masa Transisi yang Realistis. Pustakawan membutuhkan waktu untuk beradaptasi, belajar metode penulisan, dan membangun karya.
  2. Penguatan Pelatihan dan Pendampingan. Coaching clinic penulisan, workshop riset layanan, hingga pembentukan komunitas menulis pustakawan harus digerakkan secara massif.
  3. Perluasan Ruang Publikasi. Jurnal bidang perpustakaan perlu diperbanyak dan dimudahkan bagi penulis pemula dengan standar ilmiah yang tetap terjaga.
  4. Seminar Nasional yang Inklusif. Kegiatan seminar perlu dirancang agar pustakawan di daerah punya akses setara, termasuk via hybrid dan biaya terjangkau.
  5. Pengakuan terhadap Publikasi Praktik Baik. Banyak inovasi perpustakaan lahir dari lapangan, dokumentasi praktik baik yang terstruktur seharusnya diberi ruang penilaian setara sebagai kontribusi profesional.

Saatnya Merumuskan Jalan Tengah

Pada akhirnya, persyaratan publikasi ilmiah atau menjadi pembicara nasional ini bukan semata soal setuju atau tidak setuju. Ia adalah panggilan untuk menata ulang ekosistem pengembangan profesi pustakawan di Indonesia.

Kita tidak bisa menolak bahwa profesi pustakawan harus naik kelas dan memperkuat kapasitas intelektualnya. Namun kita juga tidak boleh menutup mata bahwa pustakawan di Indonesia berada dalam kondisi yang sangat beragam, dan kebijakan apa pun harus memperhatikan keadilan akses.

Yang dibutuhkan bukan pembatalan, tetapi kebijakan yang berimbang, standar tinggi dengan dukungan nyata. Jika ini dapat dicapai, maka persyaratan baru tersebut justru akan menjadi momentum penting untuk membangun pustakawan Indonesia yang lebih kuat, lebih berdaya, dan lebih diakui kontribusinya dalam ekosistem literasi nasional.

Editor media warnasulsel.com - Portal media kiwari yang menyajikan berita lebih hangat berfokus berita pendidikan, sastra, buku dan literasi di sulawesi selatan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *