Connect with us

Peristiwa

ISU REKLAMASI PANTAI PULAU LAE LAE DAN DUGAAN PENGGUNAAN UUD PASAL 33 AYAT 3 SEBAGAI SENJATA UNTUK MENAKUT-NAKUTI MASYARAKAT

Published

on

Spread the love

Penulis : Samsurya Putra Bangsawan, Mahasiswa Semester II Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar

Reklamasi adalah membangun atau membuat pulau buatan dengan cara menimbun lautan yang akan dijadikan lahan untuk membangun pulau buatan tersebut. Reklamasi dinilai membawa dampak positif namun reklamasi juga menimbulkan dampak negatif yang sangat besar.

Jika melihat keadaan yang ada di lokasi atau tempat yang akan di bangun proyek reklamasi tersebut secara nyata akan merugikan nelayan tangkap yang tinggal di daerah pesisir pantai pulau Lae-Lae, karna proyek tersebut akan menimbun lahan pencaharian nelayan. Setelah melakukan survey bersama Lembaga bantuan hukum (LBH) Makassar saat mendampingi masyarakat Pulau Lae-Lae saat menghadapi reklamasi di tahun 2023, terdata sebanyak lebih dari 80 persen masyarakat pulau Lae-Lae tersebut bekerja sebagai nelayan tangkap. Selain itu bukan cuma nelayan yang akan dirugikan tetapi Papalimbang(tukang perahu) pun akan dirugikan juga karena akan mengurangi minat wisatawan untuk datang ke Pulau Lae-Lae karena akan tertutupi oleh proyek reklamasi tersebut.

Sehingga proyek ini dinilai akan menimbulkan sebuah kerugian-kerugian yang akan berdampak kepada kehidupan masyarakat pulau Lae-Lae yang notabenenya mayoritas bekerja sebagai nelayan tangkap dan Papalimbang, sebenarnya wacana proyek reklamasi ini sudah lama ingin direalisasikan, namun terus menerus menuai perlawanan yang ketat dari masyarakat. Karena menurut data, reklamasi akan berdampak negatif bagi ekonomi,sosial dan budaya. Dalam segi perekonomian masyarakat pulau Lae-Lae semakin menurun akibat adanya reklamasi di wilayah CPI yang dimana dulunya adalah lahan dimana masyarakat pulau Lae-Lae itu mengais rezeki, sekarang harus terpaksa mencari tangkap di laut yang jauh karena dampak dari reklamasi yang merusak ekosistem laut seperti terumbu karang, keberadaan ikan-ikan yang semakin sedikit. Selain dari dampak menurunnya perekonomian yang ditimbulkan, reklamasi juga menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan budaya. Yang dimana pembangunan reklamasi akan menuai pro dan kontra dalam masyarakat yang akan menimbulkan pertikaian antara sesama masyarakat pulau Lae-Lae dan akan mengakibatkan putusnya silaturahmi sesama masyarakat pulau Lae-Lae yang akan berdampak kepada kehidupan sosial. 

Selain itu reklamasi juga menimbulkan dampak negatif bagi budaya. Karena dengan adanya reklamasi budaya yang dulunya sangat dijaga, sedikit demi sedikit akan dilupakan. Contohnya dulu ada suatu tempat yang dianggap keramat di wilayah yang sekarang disebut CPI ,namun kini tempat itu sudah hilang dan rata dengan tanah. Disamping itu reklamasi juga berdampak kepada pencemaran udara dan berpengaruh kepada pemanasan global karena berdampak kepada pencemaran laut, rusaknya ekosistem laut, rawan banjir karena kenaikan air laut, dan terjadinya erosi pada area yang di reklamasi.

 

Walaupun Pemprov dalam hal ini menganggap proyek ini akan membawa dampak yang baik bagi kemajuan kota Makassar, Contohnya akan meningkatkan minat wisatawan terhadap kota Makassar, menciptakan lahan kerja baru bagi masyarakat yang masih belum memiliki pekerjaan. Namun dibalik itu proyek ini memiliki banyak kekurangan yang akan menimbulkan kerugian yang besar. Karena sudah banyak kejadian contoh nya di bagian Tallo yang dulunya di janji-janji manis oleh pemerintah sebelum dieksekusinya proyek reklamasi, namun kenyataannya bisa dikatakan kehidupan atau perekonomian masyarakat Tallo kini bisa dibilang sangat miris Karena dampak dari reklamasi.

Menurut saya sebaiknya yang harus dilakukan pemerintah untuk memajukan kota Makassar tidaklah harus pada reklamasi Pantai atau pesisir pulau Lae-Lae ,ada banyak hal-hal yang harusnya bisa di kembangkan dalam kota Makassar atau bisa juga dengan menghias pulau pulau yang ada di Makassar untuk lebih meningkatkan minat wisatawan untuk berkunjung. Ataupun kalau ingin melakukan reklamasi setidaknya ada penyampaian kompensasi yang masuk akal. bukan hanya dengan solusi 5-10 tahun yang akan datang seperti yang di sampaikan oleh perwakilan Pemprov/CPI saat melakukan sosialisasi dampak lingkungan, sedangkan yang akan ditimbun adalah sumber perekonomian yang sifatnya jangka panjang dan sudah menjadi turun temurun, atau bukan dengan sosialisasi yang menurut saya sangat tidak paten dengan menyampaikan pasal yang tidak sempurna, yang dimana saat itu di Pulau Lae-Lae perwakilan Pemprov/CPI dalam hal ini seakan-akan menggunakan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 sebagai senjata untuk menakut-nakuti masyarakat, karena saat itu ketika Pasal kemudian disampaikan masyarakat langsung terdiam. Saat penyampaian UUD 1945 pasal 33 ayat 3 Perwakilan Pemprov/CPI menyampaikan bahwasanya ” bumi, air yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.” hanya sampai disitu tidak menyampaikan sambungannya yaitu ” dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pertanyaannya jika proyek reklamasi itu direalisasikan apakah kurang lebih 2200 masyarakat yang tinggal di pulau Lae-Lae itu makmur atau tidak? atau yang makmur adalah masyarakat yang mana?. 

Nah entah niat ingin membodohi masyarakat karena dinilai kurang dalam perihal pendidikan atau ini justru menunjukkan kekurangan paham pemerintah dalam penguasaan UUD. Namun jika dilihat seksama secara jelas saya bisa katakan Pemprov/CPI melalui sosialisasinya telah menggunakan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 sebagai senjata untuk menakut-nakuti masyarakat dalam upaya pembangunannya. Jika kita merujuk kepada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang dimana kandungan di dalamnya adalah mengarah kepada kemakmuran rakyat , bisa kita katakan bahwa dalam setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah harus memperhatikan kemakmuran rakyat terutama rakyat yang perekonomiannya bergantung kepada sumber daya alam yang akan dibangun.

Sebenarnya jika kita melihat pembangunan yang ada bukan hanya UUD sebagai alat untuk melakukan upaya pembangunan tersebut, namun jika dilihat secara lebih jauh agama juga dilibatkan untuk lancarnya pembangunan reklamasi tersebut. Contoh dengan di bangunnya mesjid 99 Kubah. Dalam pandangan umat beragama Islam ini tentu akan menyenangkan hati Bagi Umat muslim karena akan di bangunkan tempat ibadah yang mewah, Sehingga banyak dari umat muslim merasa ini akan membawa dampak baik, sehingga kurang atau bahkan tidak menyoroti dampak negatif yang kemudian tercipta. Contoh kecilnya,  air yang ada di sekitar pantai losari makin kotor.

jadi melihat apa yang kita saya tulis di atas, saya menarik kesimpulan bahwasanya dalam memajukan kehidupan tidak harus dengan mengorbankan sesuatu yang akan berdampak pada kerugian, saya pernah membaca kutipan dari sebuah tokoh yang bernama John Struart Mill. Beliau mengatakan tidak ada yang boleh di rugikan untuk mencapai sebuah keuntungan, dan kenyataannya jika reklamasi itu di lakukan, kerugian akan berdampak kepada nelayan tangkap dan Papalimbang.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *