Connect with us

Peristiwa

Perang Busur: Fenomena Sosial atau Kejahatan Serius Menurut Hukum?

Published

on

Spread the love
https://youtu.be/U8YvJM-04pI?si=ejif2EdLanP257wy

Sumber: Kompas, Link: https://youtu.be/U8YvJM-04pI?si=ejif2EdLanP257wy

Fenomena perang busur kembali ramai diperbincangkan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. Video remaja saling serang dengan menggunakan busur panah tersebar di media sosial, menimbulkan rasa cemas dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Tidak jarang, masyarakat umum yang sama sekali tidak terlibat justru menjadi korban akibat anak panah yang melesat tanpa arah.

Pertanyaan mendasarnya: apakah perang busur hanya bisa dikategorikan sebagai “kenakalan remaja,” atau justru sebuah tindak pidana serius yang melanggar hukum positif Indonesia?

Aspek Hukum yang Mengikat Fenomena Perang Busur
1. KUHP Pasal 170 tentang Kekerasan Bersama
KUHP Pasal 170 ayat (1) menyebutkan:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Dalam kasus perang busur, para pelaku yang beramai-ramai melakukan kekerasan di ruang publik jelas memenuhi unsur pasal ini.

2. KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan
Jika perang busur menimbulkan luka pada korban, Pasal 351 KUHP berlaku:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman naik menjadi 5 tahun, dan jika korban meninggal, hukuman bisa mencapai 7 tahun penjara.

3. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam
Penggunaan busur panah dalam perang jalanan juga memenuhi unsur kepemilikan senjata tajam. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 menegaskan:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”

Dengan demikian, hanya dengan membawa busur tanpa alasan sah saja sudah dapat dijerat dengan pidana berat, apalagi jika digunakan untuk menyerang.

4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Banyak pelaku perang busur masih berusia remaja. Pasal 59A UU Perlindungan Anak mewajibkan negara, pemerintah, dan masyarakat untuk melindungi anak dari tindak kekerasan. Hal ini berarti, remaja pelaku perang busur tidak hanya berhadapan dengan ancaman pidana, tetapi juga harus dilihat dari sisi pembinaan agar tidak terjerumus lebih jauh ke dalam dunia kriminal.

5. UUD 1945 Pasal 28G tentang Hak atas Rasa Aman
Konstitusi menjamin:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Fenomena perang busur jelas melanggar hak konstitusional warga negara untuk merasa aman di ruang publik.

6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 29 menyatakan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”
Artinya, korban perang busur yang menderita luka atau kerugian berhak menuntut perlindungan hukum.

Mengapa Perang Busur Terus Terjadi?
Jika aparat hukum sudah melakukan penindakan, mengapa kasus ini terus berulang? Beberapa faktor penyebab antara lain:
• Kurangnya kontrol keluarga dan lingkungan – banyak remaja yang kehilangan arah karena lemahnya pengawasan.
• Pengaruh media sosial – perang busur sering diviralkan dan menjadi ajang adu gengsi.
• Minimnya ruang positif untuk anak muda – tanpa sarana olahraga, seni, dan kegiatan produktif, energi anak muda mudah tersalurkan ke arah negatif.

Peran Hukum: Represif dan Preventif
Hukum tidak boleh hanya hadir sebagai pemadam kebakaran setiap kali perang busur terjadi. Hukum seharusnya juga hadir sebagai instrumen preventif. Artinya, selain penindakan tegas berdasarkan pasal-pasal di atas, diperlukan langkah pencegahan:
• Penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.
• Patroli rutin di wilayah rawan perang busur.
• Kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, sekolah, dan tokoh masyarakat.
• Program pembinaan remaja dengan pendekatan restorative justice untuk pelaku yang masih di bawah umur.

Penutup
Perang busur adalah tindak pidana yang serius, bukan sekadar kenakalan remaja. Dari perspektif hukum, ia memenuhi unsur KUHP, UU Darurat No. 12/1951, bahkan melanggar hak konstitusional warga negara atas rasa aman. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus dibarengi dengan pendekatan humanis agar akar masalah sosial bisa diatasi.

Jika hukum hanya menjadi alat represif tanpa strategi pencegahan, maka perang busur akan terus menjadi siklus kekerasan yang berulang. Namun, jika hukum dijalankan secara integrative, tegas sekaligus mendidik, maka generasi muda bisa diarahkan kembali ke jalur yang lebih produktif dan bermartabat.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *