Kolom
Urgensi Penyesuaian Latar Belakang Pendidikan Anggota Legislatif dalam Pembagian Komisi DPR RI
Oleh: Andika Pratama (Sarjana Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar)
Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI adalah penempatan anggota dewan pada komisi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun pengalaman kerja mereka. Komisi di DPR memiliki fungsi spesifik, seperti bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, hingga keuangan, yang masing-masing menuntut pemahaman dan keahlian tertentu agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran. Ketidaksesuaian antara kompetensi anggota dengan bidang kerja komisi berpotensi menurunkan kualitas pembahasan, menghambat proses legislasi, dan menghasilkan kebijakan yang kurang efektif.
Kondisi ini mencerminkan masih kuatnya praktik politik transaksional, di mana penentuan posisi lebih dipengaruhi kepentingan partai atau kekuatan politik daripada kapabilitas individu. Jika dibiarkan, permasalahan ini dapat melemahkan fungsi pengawasan, legislasi, dan representasi rakyat, serta menghambat pembangunan nasional yang berbasis pada keahlian dan kebutuhan nyata masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memegang peran strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi utama DPR RI meliputi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut secara efektif, DPR membentuk alat kelengkapan dewan, salah satunya adalah komisi-komisi yang dibagi berdasarkan sektor kebijakan tertentu.
Komisi I DPR RI punya tugas penting dalam urusan pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Komisi ini bekerja sama dengan beberapa lembaga utama, seperti Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Intelijen Negara (BIN), serta lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI.
Karena bidang kerja Komisi I cukup luas dan menyangkut kepentingan negara, latar belakang pendidikan para anggotanya sebaiknya sesuai dengan tugas yang dipegang. Misalnya, anggota yang punya pendidikan di bidang hubungan internasional, komunikasi, teknologi informasi, hukum, atau pertahanan akan lebih mudah memahami persoalan yang dibahas. Jika latar belakangnya tidak sesuai, proses pembahasan bisa jadi lebih lama karena mereka harus belajar dari awal. Jadi, menempatkan anggota yang punya keahlian yang selaras dengan tugas Komisi I sangat penting agar keputusan dan pengawasan yang dibuat lebih tepat dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Komisi II DPR RI menangani urusan pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, dan reformasi birokrasi.
Komisi ini bekerja sama dengan lembaga penting seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena tugasnya berhubungan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan pemilu, anggota Komisi II sebaiknya memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai, seperti ilmu pemerintahan, administrasi negara, hukum, atau politik.
Pendidikan yang selaras akan memudahkan anggota memahami masalah teknis, membuat kebijakan yang tepat, dan melakukan pengawasan yang efektif. Jika latar belakangnya tidak relevan, proses pembahasan bisa lebih lambat karena perlu penyesuaian. Oleh karena itu, kesesuaian pendidikan dengan tugas di Komisi II sangat penting agar kerja legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan dapat berjalan lebih baik untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Komisi III DPR RI bertugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Mitra kerjanya meliputi Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA). Karena tugasnya banyak berkaitan dengan peraturan hukum dan penegakan keadilan, anggota Komisi III sebaiknya memiliki latar belakang pendidikan seperti hukum, ilmu politik, atau keamanan. Pendidikan yang sesuai akan membantu anggota memahami masalah yang dibahas dan membuat keputusan yang tepat. Jika latar belakangnya tidak selaras, proses kerja bisa lebih sulit dan memakan waktu.
Komisi IV DPR RI bertanggung jawab dalam urusan pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan dengan mitra kerja seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Restorasi Gambut, sehingga anggota dengan pendidikan terkait pertanian, lingkungan, atau sumber daya alam akan lebih mudah memahami kebijakan yang dibahas.
Komisi V menangani bidang infrastruktur dan perhubungan bersama Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), BMKG, dan Basarnas, sehingga anggota yang memiliki latar belakang teknik, perencanaan pembangunan, atau transportasi dapat bekerja lebih efektif dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan.
Komisi VI DPR RI menangani bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mitra kerjanya antara lain Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk mendukung kinerjanya, anggota dengan latar pendidikan ekonomi, bisnis, atau manajemen akan lebih mudah memahami kebijakan dan persoalan di sektor ini.
Komisi VII bergerak di bidang energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup. Mitra utamanya meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta BUMN sektor energi seperti Pertamina dan PLN. Anggota dengan latar belakang teknik, sains, atau lingkungan akan lebih siap memberikan masukan yang sesuai dengan tantangan perkembangan energi dan teknologi.
Komisi VIII membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Lembaga yang menjadi mitra kerjanya antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Anggota dengan pemahaman sosial, hukum, atau keagamaan akan lebih mudah merumuskan kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Komisi IX menangani masalah kesehatan, ketenagakerjaan, dan kependudukan. Mitra kerjanya mencakup Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Latar belakang pendidikan di bidang kesehatan, kedokteran, atau ketenagakerjaan akan sangat membantu anggota memahami isu-isu penting di sektor ini.
Komisi X fokus pada urusan pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pemuda, dan olahraga. Mitra kerjanya meliputi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Anggota dengan latar belakang pendidikan, pariwisata, atau kebudayaan akan lebih mampu memberikan gagasan yang sesuai untuk pengembangan sektor ini.
Komisi XI mengawasi bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Mitra kerja yang terlibat antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Anggota dengan keahlian di bidang ekonomi, akuntansi, atau perbankan sangat penting agar pengawasan keuangan negara dapat berjalan efektif.
Namun, dalam praktiknya, distribusi anggota DPR ke dalam komisi-komisi tersebut seringkali tidak memperhatikan latar belakang pendidikan, pengalaman profesional, atau kompetensi teknis dari anggota yang bersangkutan. Alokasi anggota ke dalam komisi lebih banyak ditentukan oleh strategi politik partai, kepentingan fraksi, atau bahkan lobi personal, bukan berdasarkan kualifikasi substansial yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Situasi ini menciptakan kesenjangan antara kompetensi legislatif yang dibutuhkan dalam pembahasan suatu isu dengan kapasitas riil anggota DPR yang duduk di komisi terkait. Akibatnya, kualitas legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional menjadi tidak maksimal, bahkan bisa berdampak negatif bagi pembangunan nasional secara keseluruhan.
Ketika melihat data pendidikan anggota DPR RI, tercatat ada 211 anggota yang tidak mencantumkan latar belakang pendidikannya, sementara yang diketahui terdiri atas lulusan SMA sebanyak 63 orang, D3 sebanyak 3 orang, S1 sebanyak 115 orang, S2 sebanyak 119 orang, dan S3 sebanyak 29 orang. Kondisi ini menunjukkan pentingnya transparansi dari seluruh anggota DPR RI terkait riwayat pendidikan mereka agar masyarakat dapat menilai kapasitas dan kompetensi wakil mereka di parlemen.
Latar belakang pendidikan menjadi hal yang perlu diperhatikan karena berpengaruh pada kinerja dan kualitas pengambilan keputusan. Ibarat kita meminta seseorang memperbaiki motor yang rusak, tentu akan sulit jika orang tersebut tidak memiliki keahlian di bidang perbaikan mesin, begitu pula anggota DPR, mereka seharusnya memiliki bekal pengetahuan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
DPR RI memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran melalui komisi-komisi yang dibentuk berdasarkan bidang kerja tertentu. Setiap komisi memiliki tugas teknis yang berbeda dan cukup kompleks, sehingga membutuhkan pemahaman yang mendalam sesuai dengan sektor kebijakan yang ditangani.
Misalnya, ada komisi yang fokus pada bidang pertahanan, kesehatan, pendidikan, energi, hingga keuangan negara. Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri, mulai dari merancang undang-undang yang tepat sasaran, mengawasi kinerja kementerian terkait, hingga memastikan anggaran negara digunakan sesuai prioritas pembangunan.
Oleh karena itu, anggota DPR yang duduk di setiap komisi idealnya memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman, atau keahlian yang relevan agar dapat menjalankan peran pengawasan dan pembuatan kebijakan secara efektif. Penempatan yang sesuai akan membantu DPR menghasilkan keputusan yang berkualitas, tepat guna, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak anggota DPR yang ditempatkan di Komisi VII justru berlatar belakang ilmu sosial, bahkan agama, tanpa pengalaman atau pemahaman memadai tentang isu teknis yang dibahas. Hal serupa juga terjadi di Komisi IV (yang membidangi pertanian, perikanan, kehutanan) maupun Komisi X (yang membidangi pendidikan, kebudayaan, dan olahraga), di mana banyak anggota yang tidak memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian yang sejalan dengan tugas-tugas komisi tersebut.
Ketidaksesuaian ini menimbulkan berbagai konsekuensi serius, antara lain rendahnya kualitas legislasi karena undang-undang yang dihasilkan cenderung bersifat normatif dan tidak menyentuh substansi teknis permasalahan. Lemahnya fungsi pengawasan karena anggota DPR tidak mampu mengkritisi atau menilai secara objektif kebijakan kementerian akibat keterbatasan pemahaman. Dominasi eksekutif dalam rapat kerja karena kementerian teknis dapat menguasai pembahasan tanpa adanya penyeimbangan argumentasi dari anggota komisi, serta hilangnya kepercayaan publik karena masyarakat menilai DPR tidak serius dalam menempatkan orang yang tepat untuk menjalankan tugas-tugas penting negara.
Ada beberapa alasan mengapa penempatan anggota DPR ke dalam komisi sering tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka. Pertama, proses rekrutmen partai politik tidak didasarkan pada kemampuan atau keahlian, melainkan lebih pada popularitas, loyalitas, atau sumbangan finansial.
Kedua, partai cenderung menempatkan kadernya di komisi yang dianggap memiliki pengaruh besar atau peluang keuntungan politik dan ekonomi. Ketiga, di DPR belum ada aturan yang mewajibkan penempatan anggota sesuai dengan bidang keahlian atau pendidikan. Terakhir, tidak ada mekanisme uji kelayakan internal untuk menilai apakah seorang anggota layak ditempatkan di komisi tertentu.
Meskipun tidak menyebutkan nama secara spesifik demi menjaga etika politik, berbagai pengamatan dalam media menunjukkan banyak contoh penempatan anggota DPR yang tidak sesuai dengan latar belakang keahlian mereka. Misalnya, ada anggota DPR yang ditempatkan di Komisi Energi tetapi justru memiliki latar belakang pendidikan agama, anggota Komisi Pertanian yang berasal dari bidang hukum pidana atau akuntansi tanpa pengalaman dalam kebijakan pangan dan pertanian, serta anggota Komisi Pendidikan yang berlatar belakang teknik atau militer sehingga kesulitan memahami persoalan pedagogi dan kurikulum nasional.
Fenomena ini sejalan dengan temuan dalam buku Parliamentary Power in Indonesia karya Marcus Mietzner (2013) yang menjelaskan bahwa proses rekrutmen politik di Indonesia lebih menekankan kepentingan partai dan kekuatan politik daripada kesesuaian kompetensi, sehingga kinerja legislatif sering tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.Situasi ini menguatkan bahwa kompetensi substantif bukan pertimbangan utama dalam pembagian komisi, padahal seharusnya menjadi landasan utama.
DPR RI sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional dan mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Penempatan anggota legislatif pada komisi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja dapat menurunkan kualitas demokrasi dan menghambat pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, Indonesia perlu beralih dari politik transaksional menuju politik yang mengutamakan kemampuan, dengan menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat agar tercipta DPR RI yang profesional, responsif, dan benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

