Kolom
Pemuda Tani Jeneponto Apresiasi Kebijakan Mentan Amran: Penurunan Harga Pupuk 20% dan Tantangan Tata Kelola di Butta Turatea
Oleh: Imran (Pemuda Tani Jeneponto)
Kebijakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20% mendapat apresiasi luas dari kalangan petani dan pemuda tani di Kabupaten Jeneponto. Langkah ini dinilai sebagai bukti konkret keberpihakan pemerintah pusat terhadap sektor pertanian rakyat, khususnya dalam menjawab persoalan klasik yang selama ini membebani petani, yakni mahalnya harga pupuk dan masalah kelangkaan distribusi.
Secara faktual, penurunan harga yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025 ini menempatkan harga pupuk Urea di kisaran Rp1.800 per kilogram dan NPK Phonska sekitar Rp1.840 per kilogram. Kebijakan ini memberikan dampak langsung terhadap efisiensi biaya produksi dan diharapkan dapat meningkatkan margin keuntungan petani. Bagi pemuda tani, kebijakan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan pangan lokal serta mendorong regenerasi petani muda di Jeneponto — sebuah daerah yang dikenal sebagai lumbung pertanian di kawasan selatan Sulawesi.
Imran Satria, salah satu representasi pemuda tani Jeneponto, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang dapat memulihkan semangat dan daya saing petani di tengah fluktuasi biaya produksi pertanian. Menurutnya, pengurangan beban biaya pupuk akan membuka ruang bagi petani untuk mengalokasikan modal pada aspek produktif lainnya seperti inovasi pertanian, pengolahan lahan, serta penggunaan teknologi pertanian yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim.
Namun, apresiasi tersebut tidak datang tanpa catatan kritis. Imran menegaskan bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola distribusi di tingkat daerah. Pemerintah Daerah Jeneponto dan Dinas Pertanian diminta untuk memastikan mekanisme distribusi berjalan transparan dan akuntabel, agar penurunan harga benar-benar dirasakan oleh petani di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik penimbunan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang kerap menjadi masalah struktural dalam rantai distribusi pupuk di tingkat lokal.
Lebih jauh, perbaikan sistem alokasi kuota pupuk bersubsidi menjadi keharusan. Kelangkaan yang kerap terjadi di Jeneponto mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan distribusi di tingkat bawah. Jika tata kelola diperbaiki dan alokasi disalurkan tepat waktu serta tepat sasaran kepada petani yang berhak, maka kebijakan penurunan harga ini akan memiliki efek multiplier terhadap produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Pemuda tani Jeneponto meyakini, dengan harga pupuk yang lebih terjangkau dan distribusi yang efisien, Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) dapat meningkat, menandakan adanya perbaikan dalam daya beli dan kesejahteraan petani. Mereka menyatakan komitmen untuk menjadi mitra aktif pemerintah dalam mengawal kebijakan ini, bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan kolektif menuju kedaulatan pangan nasional.

