Connect with us

Kolom

Kriminalisasi Aktivis dan Green Democracy

Published

on

Spread the love

Oleh : Muh. Zulhamdi Suhafid
(Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar/ Direktur Eksekutif Green Diplomacy Network)

Gelombang kriminalisasi terhadap aktivis, khususnya aktivis lingkungan, kembali menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka yang bersuara lantang mengenai kerusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, dan krisis iklim kerap berhadapan dengan proses hukum yang problematik. Ironisnya, perjuangan mereka sesungguhnya memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun dalam praktiknya, norma hukum tersebut sering kali tidak berjalan efektif.

Fenomena ini memperlihatkan adanya paradoks dalam sistem demokrasi kita. Di satu sisi, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di sisi lain, aparat penegak hukum masih kerap menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik terhadap proyek-proyek yang dianggap merugikan lingkungan. Situasi ini tidak hanya berimplikasi pada penyempitan ruang sipil, tetapi juga mengancam kualitas demokrasi substantif di Indonesia.

Secara akademis, demokrasi tidak semata dipahami sebagai prosedur elektoral, melainkan juga sebagai sistem yang menjamin partisipasi publik, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas kekuasaan. Dalam konteks krisis ekologis global, demokrasi harus berevolusi untuk merespons tantangan zaman. Di sinilah relevansi gagasan Green Democracy menjadi signifikan.

Green Democracy merupakan konsep yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi utama praktik demokrasi. Demokrasi hijau menuntut agar setiap kebijakan publik mempertimbangkan aspek ekologis, keberlanjutan antar generasi, serta keadilan lingkungan. Dalam kerangka ini, aktivis lingkungan bukanlah ancaman bagi negara, melainkan mitra strategis dalam memastikan arah pembangunan tetap berada pada koridor keberlanjutan.

Gagasan Green Democracy di Indonesia salah satunya digaungkan oleh Sultan Baktiar Najamudin. Sebagai figur muda yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia periode 2024–2029, posisinya menjadi momentum strategis untuk memperkuat integrasi antara demokrasi dan agenda lingkungan. Gagasan ini telah dituangkan melalui buku yang ditulis oleh Sultan atau biasa disapa SBN, karena beliau adalah pejabat publik, maka dalam perspektif kebijakan publik, peran DPD RI sangat penting dalam memperjuangkan aspirasi daerah, termasuk isu-isu ekologis yang sering kali bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat lokal.

Perlu dipahami secara normatif, Green Democracy dapat dipahami sebagai sintesis antara demokrasi konstitusional dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sejatinya bertentangan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi hijau itu sendiri.

Lebih jauh, penguatan Green Democracy memerlukan pembaruan regulasi serta pedoman penegakan hukum yang tegas di setiap lembaga negara. Aparat penegak hukum harus memiliki standar operasional yang memastikan Pasal 66 UU PPLH diimplementasikan secara konsisten. Menurut pembacaan penulis, yang paling relevan untuk memperkuat UU PPLH adalah dibuatkan sebuah pedoman huku Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation). Model seperti yang paling baik untuk dijadikan pedoman oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan perintah konstitusi untuk menegakkan keadilan tanpa adanya kriminalisasi kepada masyarakat.

Selain itu, pendekatan Green Democracy juga menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses perizinan proyek strategis yang berdampak pada lingkungan. Mekanisme public hearing, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang kredibel, serta akses informasi yang terbuka harus menjadi standar baku. Dalam sistem yang demokratis, kritik terhadap kebijakan lingkungan adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan dilindungi hukum.

Kriminalisasi aktivis lingkungan tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga menciptakan efek gentar bagi masyarakat luas. Ketika ruang partisipasi dipersempit, kualitas deliberasi publik menurun, dan kebijakan yang dihasilkan berpotensi mengabaikan kepentingan ekologis jangka panjang. Pada titik inilah demokrasi kehilangan esensinya.

Green Democracy menawarkan paradigma alternatif yakni demokrasi yang tidak sekadar menghitung suara, tetapi juga menghitung jejak karbon; tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga daya dukung lingkungan. Dalam konteks krisis iklim global, pendekatan ini bukan lagi pilihan idealistis, melainkan kebutuhan struktural.

Momentum kepemimpinan baru di lembaga-lembaga negara, termasuk DPD RI, seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong harmonisasi kebijakan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Jika gagasan Green Democracy diperkuat melalui regulasi, pendidikan politik, dan reformasi penegakan hukum, maka Indonesia berpeluang menjadi model demokrasi berkelanjutan di kawasan. Penulis merekomendasikan kepada Sultan Baktiar Najamudin sebagai ketua DPD RI yang meniadi pucuk pimpinan representatif suara daerah, maka gagasan ini harus juga dapat diimplementasikan oleh seluruh kepala daerah ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sebab, hari ini kriminalisasi aktivis cenderung terjadi didaerah-daerah. Jika Green Democracy dapat dijalankan oleh kepala daerah di Indonesia, maka yakin dan percaya masyarakat Indonesia tidak lagi takut menyuarakan aspirasi. Sebab tugas senator adalah memastikan masyarakat tetap berani bersuara tanpa adanya kriminalisasi oleh aparat.

Maka dari itu, kriminalisasi aktivis adalah indikator lemahnya komitmen terhadap demokrasi ekologis. Negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mengelola perbedaan pendapat demi kebaikan bersama. Green Democracy mengajarkan bahwa keberanian menyuarakan kebenaran ekologis adalah bagian dari tanggung jawab kewargaan. Tanpa perlindungan terhadap suara-suara tersebut, demokrasi akan kehilangan warna hijaunya dan masa depan lingkungan kita akan semakin suram.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *