Connect with us

Kolom

Bencana Sumatera Harus Jadi Titik Balik Negara dalam Mengelola Hutan dan Tambang

Published

on

Spread the love

Oleh: Muh. Zulhamdi Suhafid
(Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar/ Founder Green Diplomacy Network)

Rangkaian bencana ekologis yang kembali melanda Sumatera baru-baru ini seharusnya tidak sekadar dipandang sebagai musibah alam yang datang begitu saja. Banjir besar, longsor, hingga kerusakan daerah aliran sungai yang menghancurkan permukiman warga adalah sinyal penting bahwa terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan hidup kita. Pada titik ini, negara harus memaknai bencana tersebut sebagai wake-up call sekaligus titik balik untuk membenahi sistem pengelolaan hutan dan pertambangan yang selama ini jauh dari prinsip keberlanjutan.

Perlu diketahui bahwa sumatera merupakan salah satu pulau dengan kekayaan ekologis paling besar di Indonesia. Hutan hujan tropisnya, keanekaragaman hayatinya, dan mineral yang tersimpan di dalam tanahnya menjadikannya pusat aktivitas ekonomi ekstraktif. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, eksploitasi hutan dan tambang berlangsung dengan kecepatan yang jauh lebih tinggi dibanding kapasitas lingkungan untuk pulih. Banyak hasil riset menunjukkan bahwa deforestasi di Sumatera memicu ketidakseimbangan ekologis, mengurangi daya serap air, serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana hidrometeorologis. Di sisi lain, aktivitas pertambangan sering meninggalkan lubang-lubang besar, sedimentasi sungai, dan limbah yang merusak kualitas tanah serta air.

Ironisnya, berbagai bencana yang terjadi selalu direspons secara reaktif. Pemerintah hadir setelah terjadi banjir, setelah terjadi longsor, atau setelah ribuan warga mengungsi. Padahal akar masalahnya telah lama diperingatkan oleh akademisi, pegiat lingkungan, dan masyarakat lokal yang merasakan langsung dampaknya. Pola pembangunan yang lebih menekankan keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologis terbukti menciptakan krisis yang terus berulang.

Oleh karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang tidak hanya bersifat pemulihan darurat, tetapi transformasi menyeluruh pada tata kelola hutan dan tambang.

Pertama, negara melalui aparat penegak hukum perlu secara intens melakukan audit lingkungan secara nasional terhadap izin-izin pertambangan dan kehutanan di Sumatera. Audit ini harus dilakukan secara transparan, melibatkan akademisi, lembaga independen, serta masyarakat sipil. Banyak izin yang selama ini diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung daerah, risiko ekologis, atau keberadaan masyarakat adat. Ketika izin dikeluarkan tanpa kajian yang kuat, maka bencana ekologis hanyalah persoalan waktu. Audit menyeluruh akan menjadi dasar penting untuk mencabut izin bermasalah serta memperbaiki tata ruang yang selama ini tumpang tindih.

Kedua, penegakan hukum lingkungan harus diperkuat. Selama ini, banyak perusahaan yang melanggar AMDAL atau merusak kawasan lindung namun hanya dikenai sanksi administratif yang tidak memberikan efek jera. Negara harus memastikan bahwa regulasi lingkungan bukan hanya dokumen formal, tetapi instrumen nyata yang melindungi keselamatan publik. Proses hukum yang tegas, termasuk sanksi pidana dan perdata, merupakan syarat mutlak untuk menekan laju perusakan hutan dan lingkungan.

Ketiga, negara perlu mengubah paradigma pembangunan dari yang berorientasi pada eksploitasi menjadi pembangunan berbasis keberlanjutan. Ini bukan berarti menghentikan seluruh aktivitas ekstraktif, tetapi memastikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dalam batas ekologis yang aman. Pendekatan pembangunan hijau (green development) harus menjadi arah kebijakan nasional, terutama di wilayah-wilayah rentan seperti Sumatera. Program rehabilitasi hutan, restorasi gambut, dan penguatan daerah tangkapan air harus menjadi prioritas anggaran, bukan sekadar wacana.

Selain itu, partisipasi masyarakat lokal merupakan elemen penting. Selama ini, banyak keputusan terkait hutan dan tambang dibuat secara top-down tanpa memperhatikan suara warga yang tinggal di sekitar kawasan. Padahal mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi ekologis setempat sekaligus yang paling terdampak ketika bencana terjadi. Melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengawasan lingkungan akan memperkuat akuntabilitas dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keadilan ekologis.

Kita sebagai masyarakat indonesia harus sama-sama merefleksikan dan negara harus hadir untuk melakukan evaluasi total bahwa bencana di Sumatera harus dibaca sebagai pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi menunda pembenahan sistem tata kelola lingkungan. Jika pola lama terus dipertahankan, maka krisis ekologis akan semakin sering terjadi dan menggerus masa depan generasi mendatang.

Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi lingkungan serta menjamin keselamatan rakyatnya. Oleh karena itu, menjadikan bencana Sumatera sebagai titik balik kebijakan bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Hanya dengan komitmen kuat dan perubahan sistemik, Indonesia dapat keluar dari siklus bencana ekologis yang berulang dan membangun masa depan yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *