Connect with us

Peristiwa

Dosen IPO UIN Alauddin Bekerjasama Dengan Kantor Kesbangpol Pemkab Maros Sebagai Tim Ahli Peneliti Kerukunan Beragama

Published

on

Spread the love

Dok. Istimewa. | Dr. Awal Muqsith Saat Memaparkan Hasil Penelitian dan Survey Indeks Toleransi Kerukunan Ummat Beragama Kabupaten Maros, di Ruang Rapat Bupati Kab. Maros. Rabu (23/11/2022).

WARNASULSEL.COM – Dosen Ilmu Politik (IPO) Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin, melakukan kerja sama dengan kantor Kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, sebagai tim ahli peneliti dan survei kerukunan dan moderasi beragama di masyarakat, Maros, Rabu (23/11/2022).

Kegiatan itu diikuti oleh tiga akademisi Jurusan Ilmu Politik yang ahli di bidang riset dan penelitian, di antaranya Dr Awal Muqsith, Reskiyanti Nurdin M A dan Riska Luneta M A.

Kepala Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Pemkab Maros, Drs Kamaluddin Nur mengatakan, kerjasama ini bertujuan untuk melakukan survey indeks toleransi kerukunan ummat beragama dan untuk mengevaluasi pelayanan publik Pemkab Maros dalam kebebasan menganut dan menjalankan ibadah.

“Jadi, kita melibatkan dosen ilmu politik UIN Alauddin untuk meneliti dan melakukan survey mengenai bagaimna perilaku masyarakat mengenai kerukunan beragama, mendeteksi adanya perilaku intoleransi dan mengetahui kepuasan publik terhadap kinerja Pemkab Maros yang terbuka untuk seluruh golongan masyarakat,” katanya.

Dosen peneliti, Dr Awal Muqsith mengungkapkan, Hasil penelitian ini menunjukkan jika perilaku toleransi dan karakter masyarakat yang saling menghargai telah terbangun sejak dulu.

“Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa moderasi di Maros merupakan tradisi yang telah mengakar sejak dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan hal yang perlu diperbaiki adalah politik ruang rumah ibadah yang sebagian besar belum mendapatkan izin atau tidak tahu proses perizinan dari lembaga terkait.

“Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal, di antaranya adalah penguatan budaya moderasi beragama harus dipertahankan dan dijaga melalui perda atau kebijakan yang relevan. Kemudian mendesak Pemkab Maros untuk menghadirkan Perda tentang pengaturan serta fasilitasi rumah ibadah yang dikawal langsung oleh instansi terkait,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penelitian ini mencakup 14 kecamatan di Maros dengan melibatkan 600 responden. Tingkat kepercayaan data 95% dan margin error 4%.

Penulis : A. Muh. Rifky Nugraha

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *