Connect with us

Peristiwa

Distorsi Informasi Marketing Politik Anggota Legislatif Saat Melakukan Reses

Published

on

Spread the love

 

Penulis : Muh. Yusril Ramadhan, Mahasiswa Semester II Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar

Kata Demokrasi pertama kali dikenal dan diketahui dari kata Yunani yaitu demos dan cratos,yang artinya kekuasaan dan kedaulatan Dimana demokrasi di tujukan pada kekuasaan yang dipegang langsung oleh rakyat yang berada di seluruh wilayah negara yang melalui kendali rakyat untuk mengambil keputusan atau kesepakatan.dan adapun pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln yaitu pemerintah dari rakyat,oleh rakyat ,untuk rakyat.dan demokrasi itu sendiri sebagai penentu kepentingan dan jalannya sistem pemerintahan diperuntukkan atas dasar kepentingan rakyat

Lembaga legislatif merupakan lembaga yang di tugaskan dan diberi wewenang membuat undang-undang untuk menentukan suatu kebijakan dan hak mengontrol khusus untuk menjalankan tugas sebagai badan perwakilan rakyat.dan adapun peran dalam lembaga legislatif,yaitu melalukan bagaimana mengatur tata cara berkehidupan,berbangsa dan bernegara. Fungsi lembaga legislatif. Sebagai pembuat undang-undang, pengawasan dan pengangaran dan tugas dan wewenang lain dari DPR:

  1. Dari segi pengawasan DPR memiliki tugas dan wewenang:
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  3. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
  4. Dari segi pengangaran DPR memiliki tugas dan wewenang:
  5. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang telah di ajukan oleh presiden
  6. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  7. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  8. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Adapun tugas dan wewenang DPR lainnya, yaitu:

  1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden dan lembaga legislatif memiliki alat kelengkapan yang berisikan keanggotaan yang terbatasi jumlahnya pada permulaan tahun sidang pada masa keanggotaannya yang di sebut sebagai komisi

Komisi yang ada di dalam Dewan Perwakilan Rakyat secara khusus terbagi menjadi 11 komisi yang berbeda.dan adapun agenda kunjungan kerja setelah calon anggota legislatif mendapatkan kursi di DPR yaitu kunjungan kerja ke masyarakat yang biasa di sebut (reses) Dimana reses tersebut merupakan pendekatan kepada masyarakat dalam pengajuan tuntutan untuk memperoleh masukan dalam menyerap aspirasi rakyat di wakilinya dan salah satu proses pembuatan keputusan secara demokrasi.dan reses juga memiliki undang-undang yaitu:dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya dan sama halnya anggota yang melakukan reses tidak boleh memiliki ruang untuk berkampanye.

Dewasa ini jabatan anggota legislatif banyak diperebutkan banyak tokoh/politisi? Karena pada dasarnya kerja yang di miliki oleh anggota legislatif itu memiliki anggaran yang besar yang Dimana sekali melakukan kunjungan kerja di setiap wilayah di pastikan mempunyai anggaran yang cukup besar dan tunjangan yang di terima anggota legislatif lebih banyak di bandingkan gaji pokok setiap bulannya dan maka dari itulah alasan mengapa para tokoh/politik sangat antusias atau berlomba-lomba untuk menjadi anggota legislatif, karena tergiur dengan gaji yang cukup besar itu.

Tetapi fakta yang sebenarnya yang terjadi pada anggota legislatif saat turun di lapangan tidak menjadi apa yang kemudian sudah saya katakan di penjelasan diatas,pada fakta yang sudah saya analisis dimana anggota legislatif tersebut,pada saat melakukan kunjungan kerja (reses) tidak melakukan tugas yang sudah di tetapkan pada saat reses,dan anggota legislatif tersebut yang seharusnya menyampaikan kinerjanya di agenda reses tetapi fakta yang terjadi pada saat turun ke masyarakat bukan anggota legislatif yang menyampaikan kinerjanya tetapi tenaga ahli mereka,di saat itulah yang seharusnya anggota legislatif yang memikirkan aspirasi yang di sampaikan rakyatnya tetapi di berikan kepada  tenaga ahli untuk memikirkannya. Individu yang kebanyakan berdialog kepada masyarakat itu tenaga ahlinya dan fakta yang paling sering di jumpai pada saat kunjungan kerja (reses). Dimana anggota legislatif ini memanfaatkan agenda reses ini sebagai wadah untuk berkampanye agar periode selanjutnya terpilih mengapa saya katakan begitu karena pada saat mendekati PEMILU (pemilihan umum) baru melakukan reses, dan biasanya di waktu reseslah anggota legislatif memainkan sistem money politik yang jarang masyarakat tau. Pola ini seolah-olah menghadirkan pandangan masyarakat yang hanya beranggapan. Jika anggota legislatif itu baik karena memberikan uang kepada masyarakat tersebut,tetapi itu adalah taktik mereka untuk memanfaatkan tugas kunjungan kerja (reses)sebagai wadah berkampanye agar mereka terpilih di periode selanjutnya.

Begitu pun saat berkampanye yang biasa kita lihat secara umum dimana banyak janji-janji atau visi misi yang di sampaikan calon anggota legislatif yang seolah-olah menguasai semua bidang komisi yang ada di lembaga legislatif tersebut. Opini yang di sampaikan calon legislatif tersebut adalah salah satu sumber kekeliruan masyarakat terhadap komisi yang ada di DPR tersebut yang seolah olah calon legislatif menguasai semua komisi di DPR dengan opini-opini yang mereka sampaikan pada saat kampanye,padahal calon legislatif itu hanya menyampaikan opininya untuk di pilih oleh masyarakat, tetapi pada dasarnya calon legislatif belum mengetahui komisi yang ditetapkan di mana calon legislatif tersebut mengikuti arahan dari atas (parpol) sehingga calon legislatif tersebut masih terkendala di pembagian komisi.

Jadi menurut kesimpulan saya, seharusnya yang berhak memberikan pelatihan dan pendidikan politik bagi calon legislatif sebelum maju dalam kontestasi Pemilu yaitu partai politik yang mereka ikuti. Pendidikan politik sangat penting diberikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi kekeliruan kepada masyarakat untuk memahami politik marketing yang dijalankan oleh calon anggota legislatif. Dengan dalil janji-janji tertentu. Padahal sebenarnya janji-janji yang digalakkan oleh seorang calon anggota legislatif belum tentu direalisasikan. Karena di dalam parlemen terdapat pembagian komisi-komisi, dalam artian terdapat pembagian tugas dan fungsi seorang anggota legislatif terpilih. Pada faktanya dimana-mana anggota legislatif yang telah duduk  di parlemen dan menjalankan reses, diharapkan agar tidak memanfaatkan masa resesnya sebagai wadah berkampanye yang mendistorsi pemahaman masyarakat. Untuk anggota legislatif yang menjalakan resesnya diharaokan dapat lebih bekerja lebih aspiratif dalam memikirkan hak-hak rakyatnya. Tanpa dibantu oleh tenaga ahlinya dan sebagaimana di jelaskan di teori demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat ,untuk rakyat.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *