Kolom
Netralitas Kerja KPPS Terhadap Disabilitas Pada Pemilu atau Pesta Demokrasi
Oleh: Nadzhar Hidayat*
Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berdasarkan kedaulatan Rakyat. Prinsip ini tercantum didalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu dibentuk lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakiln rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan (keterbukaan). Pemilihan Umum merupakan sarana Demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat.
Pemerintah negara yang dibentuk melalui pemilihan umum itu adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan diabadikan untuk kesejahtraan rakyat. Dasar pemikiran tersebut merupakan penegasan pelaksanaa semangat dan jiwa Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, sesuai tuntutan reformasi. Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS ini akan bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara.
Menurut Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022, masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari 2023 sampai 23 Februari 2024. Itu artinya, KPPS bekerja kurang lebih selama sebulan. Dimulai dari sebelum kegiatan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara hingga penghitungan suara. Ketiga tugas tersebut menjadi tanggung jawab ketua dan anggota KPPS dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Jika dilihat dari kutipan diatas, untuk menggapai kelancaran pemilu kita perlu tau tugas dari KPPS. Adapun tugas dari 7 anggota KPPS yang perlu kita ketahui dan perhatikan, antara lain:
- Ketua KPPS 1 (Anggota KPPS Pertama)
- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya maka dianggap tidak hadir.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih
- Anggota KPPS 2
- Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
- Anggota KPPS 3
- Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
- Anggota KPPS 4
- Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
- Anggota KPPS 5
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
- Membantu memilih disabilitas maupun memilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
- Anggota KPPS 6
- Membantu pengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
- Anggota KPPS 7
- Mengarahkan pemilih untuk menjelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
- Mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.
Salah satu unsur ketidak netralan anggota KPPS ialah diskrimatif atau tidak transparansi terhadap warga pemilu. Karna sangat disayangkan apabila tidak semua warga bisa merasakan atau menikmati pesta demorasi ini. Terutama kepada penyandang disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Sebab dari beberapa kericuhan di setiap TPS itu terjadi karna anggota KPPS tidak memberikan pendampingan ataupun layanan yang sama terhadap penyandang disabilitas.
Bahkan anggota KPPS dari beberapa TPS menunda akan jalannya hak pilih dari penyandang disabilitas. Dari unsur inilah penyebab kerusakan jalannya pemilu ataupun munculnya kericuhan dalam TPS. Ini perlu kita perhatikan dan awasi bersama agar supaya dapat meminimalisir kericuhan ataupun kecurangan dalam pemilu. Sebab sudah jelas dari sistem yang di tetapkan dari KPU yaitu tugas KPPS perlu mewujudkan dengan transparansi, tidak memihak, Tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat mewujudkan nilai-nilai Demokrasi yang dapat dibanggakan.
KPU juga sudah mengingatkan setiap anggota KPPS Pemilu 2024 yang sudah dilantik agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham holik menyampaikan, ketentuan yang sudah di sosialisasikan bagi anggota KPPS yang sudah dilantik tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jadi anggota KPPS yang lalai saat bertugas bisa terancam pidana dengan hukuman denda sampai penjara. Dari tugas atau aturan diatas, kita bisa menilai bahwa ketidak netralan KPPS bisa mengakibatkan kecurangan dari pesta Demokrasi ini. Karna tidak menutupi kemungkinan dari anggota KPPS untuk melakukan pelanggaran ataupun ketidak netralan dalam pemilu.
Maka dari itu, perlu rasanya bawaslu memberikan ketegasan pengawasan ke anggota KPPS disetiap TPS. Dan juga kita harus teliti dan mengawal jalannya pemilu ini. Jika ada unsur-unsur kecurangan atau keberpihakan maka kita bisa melapor ke bawaslu setempat, biar bawaslu yang menangani lebih lanjut. Tulisan ini dibuat supaya pesta Demokrasi atau pemilu ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
*Nadzhar Hidayat, Fakultas Hukum, Universits Muhammadiyah Malang

