Connect with us

Peristiwa

Maraknya Markus-Makelar Kasus di Desa Julukanaya Gowa

Published

on

Spread the love

Warnasulsel.com – Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Adv. Sulfitrah, SH,MH selaku direktur lembaga bantuan hukum Mata Air Keadilan, dalam kegiatan safari justice yang dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023 di desa Julukanaya, kecamatan biringbulu, kab. Gowa,
berdasarkan pengaduan masyarakat di desa setempat yang meminta untuk didampingi perkaranya dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya.

Dalam pendampingan tersebut ada beberapa hal yang menurutnya mengganjal di antaranya ketika ingin melakukan proses mediasi antara pihak pelaku dan korban dan ditemani oleh bapak binmas dari polsek biringbulu, terlihat sangat sulit untuk di pertemukan disebabkan karena banyak pihak pihak yang ikut andil dalam perkara tersebut, dan terkesan menghalang-menghalangi pihak keluarga dari pelaku untuk menemui korban,
sementara jika dilihat secara kronologi atau secara fakta tidak ada keterkaitan atau keterlibatan dengan mereka bahkan hubungan keluarga pun tidak ada, tetapi oknum yang dianggap markus itu dalam prakteknya memang sudah tersistematis.

Sengaja mencari warga yang berselisih baik dalam perselisihan sengketa tanah, hutang piutang perkelahian dan sebagainya, dengan cara memasuki salah satu pihak yang menurutnya mempunyai aset-aset seperti tanah atau kebun, dengan maksud membantu pihak yang berselisih.

Biasanya oknum ini menyarankan untuk melanjutkan perkara tersebut dan menyampaikan kepada orang berselisih dia akan siap membantu dalam bentuk uang untuk mengurus segala yang dibutuhkan oleh pihak yang sementara berselisih hingga, akhirnya perkara tersebut selesai namun urusan si markus dengan pihak yang berselisih tadi menjadi persoalan baru.

Bentuk bantuan yang dia berikan tersebut akan menjadikan utang piutang dan akan berkali lipat bunganya, hingga akhirnya pihak yang tadinya berselisih sulit untuk membayar kepada oknum yang di anggap markus, sampai akhirnya aset berupa kebun secara perlahan akan jatuh ketangan si markus tersebut.

Seseorang yang mencampuri persoalan warga desa setempat dengan tujuan akan mendapatkan keuntungan dari persolan antar warga yang sedang berselish itulah yang biasa di sebut markus (makalar kasus) hal tersbut disampaikan sulfitrah direktur lembaga bantuan hukum MAK karena praktek-praktek seperti itu sering terjadi wilayah desa setempat menurut informasi dari masyarakat, pola seperti itu yang sering dia gunakan untuk merampas hak-hak warga desa setempat.

“Dan tidak hanya warga yang memberikan informasi seperti itu tetapi juga informasi tersebut,” kembali sulfitrah melanjutkan “investigasinya dengan cara mengkonfirmasi hal tersebut kepada kepala desa setempat kemudian kepala desa yang ditemui di kediamannya membenarkan hal tersebut.

Dalam bincang-bincang antara Sulfitrah selaku direktur lembaga bantuan hukum MAK dangan Kepala Desa Julukanaya membuat kesepakatan.

“Bersepakat akan membongkar siapa otak dalam praktek-praktek markus (makalar kasus),” ujarnya “dan akan melanjutkan investigasinya kembali, apabila ada keterlibatan lembaga-lembaga atau instansi aparat di desa tersebut itu akan dibawa ke jalur hukum tentunya.”

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *