Connect with us

Peristiwa

Ranperda Transformasi Perpustakaan Mulai Dibahas di DPRD Sulsel

Published

on

Spread the love

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan mulai dibahas di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Ranperda ini memasuki tahapan ekspose DPRD untuk melengkapi konsultasi publik yang telah dilakukan sebelumnya.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Selasa (5/7/2022) telah menggelar rapat di Gedung Tower Lantai 2 DPRD Sulsel dengan agenda ekspose Ranperda tentang Transformasi Perpustakaan Provinsi Sulawesi Selatan oleh Tim Pengusul dari Komisi E DPRD Sulsel.

Dalam Rapat Bapemperda tersebut juga dilakukan ekspose tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Rapat Bapemperda tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Andi Irwandi Natsir, dihadiri Gubernur Sulsel yang diwakili Staf Ahli Gubernur H. Andi Mappatoba, sejumlah Anggota DPRD Sulsel, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Sulsel Moh. Hasan Sijaya, Plt. Kepala Biro Organisasi yang baru beberapa hari lalu dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPA DALDUK KB) Sulsel Hj. Andi Mirna, Tim Ahli DPRD Sulsel, Prof. A. Pangerang Moenta, Prof. Abdul Majid Sallatu, Dr. H. Tadjuddin Rahman dan Dr. H. M. Ramli Haba, serta sejumlah pejabat dari DPK dan DPPPA DALDUK KB Sulsel.

Ekspose Ranperda tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan dilakukan oleh Anggota Komisi E DPRD Sulsel Andi Muh. Irfan AB, yang menjelaskan latar belakang perlunya dibentuk Peraturan Daerah Tentang Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan, landasan filosofis, landasan sosiologi dan landasan yuridis, dasar kewenangan Pemprov Sulsel dalam urusan Perpustakaan, serta kondisi khusus daerah sehingga perlu dibentuk Perda Transformasi Penyelenggaraan Perpustakaan.

Andi Irfan menyimpulkan bahwa keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa atau daerah dapat dilihat dari kondisi perpustakaannya. Perpustakaan memiliki posisi sangat starategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama dalam prosos pendidikan nasional.

“Sampai saat ini, keberadaan perpustakaan termasuk perpustakaan di daerah ternyata belum memperoleh tempat dan arti dalam hidup keseharian masyarakat, budaya baca masyarakat kita masih rendah. Oleh karena itu, perlu penguatan fungsi dan peran perpustakaan melalui transformasi perpustakaan. Untuk mewujudkan perpustakaan yang bertransformasi di daerah perlu didukung dengan Peraturan Daerah,” kuncinya.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Tim Ahli DPRD Ramli Haba menurutnya, diibaratkan dengan organ tubuh, perpustakaan ini perlu asupan yang sehat. Dibutuhkan upaya peningkatan kapasitas sarana dan prasarana, koleksi dan SDM dalam mengembangkan perpustakaan dan kemampuan literasi masyarakat sampai ke desa-desa, oleh karena itu kelembagaan perpustakaan ini harus kuat dan di dukung dengan kemampuan anggaran, sehingga keberadaan perda ini sangat dibutuhkan.

Tim Ahli DPRD Lainnya, Abdul Majid Sallatu dan Tadjuddin Rahman juga memberi komentar dan masukan terkait dengan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan menjadi subtansi yang ditampilkan dari perda ini. Demikian halnya dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Idris yang juga memberi komentar terhadap beberapa hal yang tertuang dalam ranperda ini yang perlu penyesuaian-penyesuaian.

Sementara itu Anggota DPRD Sulsel Andi Hery Suhari Attas, menjelaskan bahwa anggota DPRD Sulsel sudah melakukan konsultasi publik terhadap ranperda ini dan mendapat respon yang cukup bagus dari masyarakat. Banyak masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat pada saat konsultasi publik

Oleh karena itu, ia meminta kepada sekretariat agar dapat menghimpun dan mengumpulkan usulan-usulan yang bagus dari masyarakat, bisa dirumuskan untuk memperkaya ranperda ini.

Sementara itu ketika diminta untuk memberi penjelasan, Kepala DPK Sulsel Hasan Sijaya menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap dengan kehadiran perda transformasi perpustakaan ini.

“Kami sangat berharap dengan kehadiran perda ini, untuk memperkuat langkah-langkah kami dalam memajukan gerakan literasi di Sulawesi Selatan,” ujarnya, sembari menambahkan “Selama ini kami telah melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengembangkan gerakan literasi, mendorong peningkatan minat baca masyarakat sampai ke pelosok desa, mencerdaskan anak bangsa dari desa, tapi langkah kami ini masih terbatas.”

“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini membuat langkah kami semakin luwes dalam menyentuh masyarakat sampai ke pelosok desa,” pungkasnya.

Staf Ahli Gubernur Andi Mappatoba berharap ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut lagi untuk dijadikan sebagai sebuah perda yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat.  *(naz)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *