Connect with us

Nasional

JPM Sulsel: Meski Belum Masuk Kategori Organisasi Teror, Gerakan Khilafatul Muslimin tetap perlu dihentikan

Published

on

Spread the love

Fakta-fakta baru diungkap oleh Polda Metro Jaya saat merilis kasus penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin termasuk Abdul Qadir Hasan Baraja. Sekalipun belum dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh BNPT-RI, khilafatul muslimin tetap perlu diwaspadai mengingat organisasi tersebut menyebarkan paham radikal kepada generasi muda. Demi menyebarkan doktrin khilafah yang membenci NKRI dan Pancasila, khilafatul muslimin membangun 25 pesantren dan bahkan perguruan tinggi agar bisa merekrut generasi muda.

Gerakan paham radikal yang dibangun dan disebar melalui media pesantren ini turut menjadi perhatian oleh Jaringan Pesantren Moderat (JPM) Sulawesi Selatan. JPM Sulsel perlu lebih ekstra dalam mempertahankan Islam yang moderat pada santri generasi muda. “ini menjadi tantangan kita dalam menjaga dan menyebarkan islam yang tidak mempertentangkan antara agama dan negara. Pilar-pilar negara yang sudah disusun dan diputuskan oleh para pendiri bangsa ini sangat selaras dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh agama Islam. olehnya itu kita perlu berjihad untuk menjaganya.” Jelas Abdul Latif, Koordinator JPM Sulsel 20/06/2022.

JPM Sulsel menegaskan perlunya penguatan sistem pengawasan lembaga pendidikan terkhusus pada lembaga pendidikan Islam seperti pesantren. Terlebih pesantren adalah lembaga pendidikan islam yang telah mengakar kuat dan dipercaya oleh masyarakat. “Pesantren ini basis penyebaran Islam di Indonesia yang sangat dipercaya oleh masyarakat sejak dulu. Jika pesantren ini disusupi oleh paham radikal, itu akan sangat berbahaya bagi kelangsungan Islam Rahmatan Lil Alamin yang selama ini dijaga oleh Pesantren. Gerakan ormas ini harus distop” Lanjut Latif kepada wartawan.

Baru-baru ini, Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang terkait aktivitas ormas Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros. Dua orang yang diamankan tersebut yakni Ketua dan Sekretaris.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *