Connect with us

Kolom

Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Published

on

Spread the love

Nabi Muhammad saw. Sebagai pembawa risalah Islam dan kemudian mempunyai mukjizat berupa Al Quran telah berhasil membawa kita dari zaman Jahiliah sampai kepada zaman yang penuh dengan pengetahuan terutama kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.

Tidak dapat kita bayangkan seandainya islam tidak diturunkan mungkin perbudakan dan kekerasan terhadap perempuan terus terjadi.

Bagaimana Kaitannya Zakat dengan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan?

Zakat sendiri bukan hanya diperuntukan untuk fakir miskin saja, tetapi juga kepada yang membutuhkannya. Ini juga bisa diperuntukan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena mereka senantiasa sebagai seorang yang sangat menderita dan dituduh sebagai pembawa aib.

Bahkan sampai dikeluarkan dari tempat kerja, sehingga mereka jatuh kepada fakir dan miskin. Mereka juga tidak dapat mengakses kesehatan BPJS karena dianggap bukan penyakit, padahal mereka dalam situasi yang sangat rentan dan menderita.

Apakah Korban Kekerasan Ini Masuk Ke Dalam 8 Golongan Penerima Zakat itu?

8 golongan penerima zakat ialah

Fakir, fakir ini adalah orang yang hanya memiliki sedikit harta, dan juga tidak memiliki penghasilan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Miskin, miskin ini adalah orang yang juga hanya memiliki sedikit harta, namun penghasilan sehari-harinya hanya butuh untuk memenuhi makan dan minum.

Amil, adalah mereka yang mengurus zakat itu mulai dari penerimaan sampai menyalurkannya.

Mualaf, mualaf masuk dalam 8 golongan dikarenakan agar orang-orang yang baru masuk islam ini semakin mantap meyakini islam sebagai pilihan agamanya.

Riqab (Memerdekakan Budak), zakat yang digunakan untuk memerdekakan budak dari tuannya.

Gharim (Orang Yang Memiliki Hutang), zakat diperuntukan kepada orang-orang yang memiliki hutang, akan tetapi apabila hutang yang ia gunakan untuk maksiat maka hak mereka untuk mendapatkan zakat ini akan gugur.

Fi Sabilillah, mereka yang melakukan segala sesuatu untuk kepentingan di jalan Allah maka berhak menerima zakat.

Ibnu Sabil (musafir), zakat bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh.

Jika kita pandangi korban kekerasan terhadap perempuan bisa diidentifikasikan sebagai fakir ataupun miskin di mana masuk dalam 8 golongan penerima zakat.

Mengapa demikian? Mereka dikatakan sebagai seorang yang sangat menderita, ketika mereka mengalami kekerasan tidak ada tempat bagi mereka untuk berlabuh dan hanya mengandalkan kemampuan bertahan hidup.

Itu sebabnya korban ini juga dapat dikatakan sebagai 8 golongan dari penerima zakat itu.

Dimensi Luas Tentang Zakat

Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’.

Dalam Islam zakat bukan hanya berdimensi sosial, tetapi zakat juga berdimensi kepada solidaritas.

Zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta benda kita agar tidak tercampur dari yang batil. Itu sebabnya, kita diminta untuk memberikan atau menyucikan harta kita.

Dalam Al-Quran terdapat ayat yang menjelaskan bahwa harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal yaitu surat al-Baqarah : 267

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.

Dengan demikian perlu kita sadarkan lagi bahwa, zakat bukan hanya beribadah kepada Allah saja melainkan juga dapat berdimensi sosial.

Bahkan orang-orang yang mampu berhaji dan membayar haji jika tidak menunaikan zakat maka hajinya akan ditolak oleh Allah swt. Tetapi terlepas dari itu yang terpenting adalah mana saja yang berhak menerima zakat.

Penulis : Hesti Yulianti

Editor media warnasulsel.com - Portal media kiwari yang menyajikan berita lebih hangat berfokus berita pendidikan, sastra, buku dan literasi di sulawesi selatan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *