Connect with us

Kampus

Press Release Dekan FSH Menyikapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UIN Alauddin Makassar

Published

on

Press Release Dekan FSH UIN ALAUDDIN MAKASSAR
Press Release Dekan FSH UIN Alauddin Makassar
Spread the love

PRESS RELEASE

Beberapa hari belakangan ini jagat maya dihebohkan atas dugaan terhadap diri SS telah melakukan dugaan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswa.

Sehingga melalui pernyataan resmi ini saya selaku Dekan menyatakan, SS bukan sebagai Tenaga Kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Penting diketahui SS bukan Staf/Pegawai/Honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc. SK yang bersangkutan itu telah kami cabut. Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan. Sebagaimana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK.

SK ini dapat berubah sewaktu waktu sesuai kebutuhan tenaga, bukan permanen seperti staf/pegawai honorer pada umumnya. Sehingga tidak ada dasarnya diberhentikan dengan hormat dan atau tidak hormat.

SS merupakan alumni kami di FSH, memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, sehingga kami minta bantuannya dibuatkan rilis terkait publikasi setiap kegiatan.

Pada saat dilaporkan oleh pihak korban ke KPKE, selaku Dekan langsung memanggil SS untuk dimintai klarifikasi. Hasil dari pemanggilan tersebut, SS diberhentikan dari tugasnya untuk lebih fokus menangani masalahnya.

Di UIN Alauddin Makassar, telah terdapat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan korban apabila terjadi indikasi pelecehan/kekerasan seksual.

Sebagai Dekan tentu sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut.

Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas Praduga Tak Bersalah, nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan.

Gowa, 17 Maret 2023
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

TTD

Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc.,M.Ag
NIP. 19731122 200012 1 002

Press Release Dekan FSH UIN Alauddin Makassar

Press Release Dekan FSH UIN Alauddin Makassar

Baca juga: GenBi Komisariat UIN Alauddin Gelar Sosialisasi Beasiswa Bank Indonesia

Baca juga: Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Sebet Juara II Duta Genre Putra Sulsel

Baca juga: Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Gelar Temu Penulis Makassar Ke-2