Connect with us

Kolom

MBKM : Solusi Belajar Yang Terkesan Di Paksakan 

Published

on

Spread the love

Oleh : Muh Faturrahman

Merdeka belajar-Kampus Merdeka merupakan salah suatu kebijakan mentri pendidikan dan kebudayan, Nadiem Makarim yang dicetuskan pada tahun 2020 silam. Kampus Merdeka mendesain bagaimna proses pembelajaran yang otonom dan fleksibel itu diberlakukan agar terciptanya nuansa yang inovatif,tidak mengekang dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

Dari berbagai bentuk pembelajaran di luar kampus,itu diantaranya magang/praktik kerja, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat, mengajar di satuan pendidikan, pertukaran mahasiswa, penelitian, kegiatan kewirausahaan, dan studi proyek independen. Merdeka belajar-Kampus Merdeka (MBKM) diharap mampu menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan kondisi sosial dan teknologi yang sangat pesat serta tuntutan dunia usaha dan dunia industri,maupun dinamika masyarakat.

Tahun ini MBKM mulai diberlakukan, terkhusus Mahasiswa yang telah melalui proses belajar di dalam kampus selama 4 semester atau lebih tepatnya mahasiswa tahun angkatan 2021. Dalam proses penerapannya, terlihat tidak adanya acuan atau landasan untuk dijadikan tolak ukur keberhasilan dari proses MBKM ini. Seperti yang dilakukan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin yang melakukan magang di institusi pemerintah.

Adanya kerancuan dalam proses penerapan di mulai dari ketidakjelasan jam kerja pada mahasiswa magang. Padahal dalam keputusan Kemenristek Dikti  nomor 123/M/KPT/2019  bahwa program magang itu tidak boleh lebih dari delapan jam perhari selama lima hari kerja serta ukuran kredit semester (SKS) akan dihitung satu selama  2.720 menit magang.

Selain daripada itu, diberlakukannya MBKM itu justru memberatkan mahasiswa. Mahasiswa membayar UKT dan tidak mendapatkan fasilitas kampus, biaya membengkak yang harus dikeluarkan setiap hari yang harusnya dari tempat tinggal (kos) notabenenya dekat dengan kampus merogoh saku lebih dalam lagi untuk biaya transportasi.

Padahal menurut pasal 22 Ayat (2) UU ketenagakerjaan, peserta magang berhak mendapatkan uang saku dan/atau uang transportasi, jaminan sosial dan memproleh sertifikat. Jika kebijakan itu tidak dilakukan akan mendapatkan sangsi administratif dari pemerintah sebagimana UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial.

Aturan yang  tidak tegas serta konsep yang tidak matang mengakibatkan mahasiswa itu rentan dimanfaatkan tenaganya. Apalagi magang demi memenuhi keperluan mata kuliah itu mudah dipelintir bahkan dikorupsi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam buku panduan MBKM pembagian tugas itu telah dipaparkan. Kampus,fakultas dan prodi harusnya memperjelas MoU dan aturan kerja sama dengan pihak terkait, serta transparan terhadap perjanjian yang telah disepakati. Sebagimana pula, mahasiswa bebas memilih fesyen di minati bukan hanya pada instusi sepihak pihak.

Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *