Connect with us

Kolom

Kontroversi Putusan MK Terhadap Seleksi KPU

Published

on

Spread the love

Oleh : Dany haryanti, Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar

Rekruitmen anggota KPU di provinsi, kab/kota dan Bawaslu yang tidak serentak menimbulkan banyak kontroversi karena rekruitmen anggota KPU terjadi menjelang Pemilu 2024 yang dikhawatirkan akan mempengaruhi proses Pemilu 2024. . Selain itu, dampak negatif pergantian anggota KPU adalah:

a. Pelanggaran asas legalitas. Anggota KPU negara, anggota dewan pengawas/KPU kota diambil sumpahnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah sumpah, sehingga melanggar pengurangan masa jabatannya sebelum 5 (lima) tahun. asas legalitas.
b. Pemilihan anggota KPU provinsi/ kebupaten/kota bertepatan dengan pelaksanaan tahapan pemilu sehingga dapat menimbulkan gangguan pada tahapan pemilu.
c. Siklus pemilihan anggota KPU provinsi/kabupaten/kota untuk 5 (lima) tahun mendatang atau pemilihan tahun 2029 dst. mungkin dalam tahap seleksi. Ini kontradiktif

Ide dan gagasan pelaksanaan rekrutmen serentak pada masa pra pemilu atau sebelum memasuki tahapan pemilu untuk desain penyelenggara pemilu ke depan.
Di sebut Mubazir, karena negara harus mengganti gaji anggota KPU kabupaten dan KPU kabupaten/kota yang dikurangi mandatnya, sedangkan negara tetap membayar KPU kabupaten dan KPU kabupaten/kota. KPU membayar anggota yang memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, menurut laporan kinerja DKPP 2018, sebanyak 34 persen dari 157 aduan terkait rekruitmen anggota KPU pada tahapan pilkada 2019. KPU sebenarnya sudah berpengalaman dalam menyelenggarakan pilkada provinsi dan komisioner KPU kabupaten/kota pada tahapan pilkada 2019. Bedanya, kali ini ditambahkan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 secara nasional.
Selain itu, penyelenggara pemilu yang tidak dapat memberi kuasa kepada orang lain untuk mewakili dirinya di pengadilan. Terdakwa sendiri harus ikut serta dalam persidangan. Hal ini tidak hanya memakan waktu tetapi juga mengambil banyak tenaga dan dapat mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan tahapan pemilu serentak, karena KPU RI sendiri mengakui melakukan tahapan pemilu dan merekrut anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Contoh kasus banding yang menyangkut masalah ketatanegaraan tingkat pertama dan terakhir adalah putusan dalam uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tahun 1945 yang inkonstitusional. Disampaikan oleh Bahrain, S.H., M.H.
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 28/11/2022 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27/11/2022 berdasarkan Berita Acara Pengajuan Nomor 114/PUU/PAN.MK/AP3/11/ dari Pemohon. 2022 dan masuk dalam Daftar Elektronik Tata Negara (e-BRPK) pada tanggal 12/06/2022 dengan nomor 120/PUU-XX/2022, diubah dengan amandemen tanggal 25/11/2022 yang diterima Mahkamah pada tanggal 2 Januari, 2023.

Rekruitmen anggota KPU dan Bawaslu harus dilakukan secara serentak karena sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat 6 UU Tahun 2017, proses seleksi calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dimulai (lima) bulan sebelumnya. 7 KPU provinsi dan 108 KPU wakil pemerintah/kota yang akhir masa jabatannya pada tahun 2024. Seharusnya tahapan seleksi dilakukan secara serentak sebelum memasuki pemilu 2024 atau setidaknya seleksi serentak dilaksanakan pada tahun 2023.

Berdasarkan teori, lembaga formal KPU dan Bawaslu merupakan lembaga legal formal. Mereka memiliki aturan, prosedur, dan kriteria tertentu yang harus mereka ikuti saat memilih anggotanya.

Neo institusionalisme menekankan bahwa lembaga-lembaga formal memiliki dampak yang signifikan dalam membentuk perilaku individu dan keputusan kolektif. Kegagalan merekrut KPU dan Bawaslu secara serentak bisa saja mengganggu proses pemilu.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *