Connect with us

Kampus

KIP UIN Alauddin Dikebiri Oknum

Published

on

Spread the love

Oleh : Ferdiyanto Syah

UUD 1945 dinyatakan secara tegas dan lugas yakni pada Alinea ke 4 “ Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” tujuan negara Indonesia dalam hal pencerdasan ini adalah memastikan seluruh warga negara Indonesia dalam hal pendidikan harus diratakan sehingga tidak adanya perbedaan antara warga negara satu dengan yang lainnya dengan demikian hadirnya sekolah dan Universitas adalah bentuk perhatian kita terhadap kondisi kebangsaan sampai saat ini.

Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar adalah kampus negeri yang memiliki Akreditasi A. Secara teknis akademik dinaungi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek). Sedangkan secara fungsional dilakukan oleh Kementrian Agama, sehingga dalam keputusannya atau aturan yang berlaku akan berkesinambungan dengan dua Kementrian diatas, akan tetapi Universitas diberikan otoritas dalam mengatur internalnya yakni salah satunya terkait dengan penerimaan Beasiswa Nasional (KIP).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program unggulan presiden Joko Widodo yang diresmikan pada 3 November 2014 bersamaan dengan kartu Indonesia sehat dan kartu keluarga sejahtera. Kip diberikan pada anak usia 6 – 21 tahun dari keluarga miskin yang diberikan secara tunai oleh pihak sekolah atau universitas kepada penerima yang di buktikan dengan syarat kelulusannya di masing-masing instansi pendidikan. Beasiswa juga menjadi salah satu program nasional yang dilakukan oleh Pemerintah bahkan swasta. Tujuan Beasiswa tersebut memberikan kesempatan/peluang pada anak bangsa kurang mampu yang dan punya potensi untuk berkarya.

Namun, pada nyatanya program – program yang di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini (KIP) nampaknya di jadikan sebagai bisnis nepotisme yang begitu massif. Bagaimana tidak, pihak panitia beasiswa (KIP) menyatakan bahwa salah satu berkas mahasiswa pendaftar dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dinyatakan tidak memenuhi kriteria penerima. Disebakan oleh jumlah UKT dibawah 2,4 juta, yang menjadi keganjalan adalah dalam surat pengumuman Nomor: B-409/Un.06.I/PP.00.09/08/2023 jalur UUM oleh Rektor Uin Alauddin Makassar dalam hal ini Prof. H. Hamdan ,M.A.,Ph.D. tidak melampirkan syarat ketentuan penerima harus UKT dibawah 2,4 juta, maka secara otomatis selain syarat yang terlampir pada surat di atas tidak ada persyaratan lainnya yang dibuat oleh pihak panitia pengelola KIP. Namun pada faktanya panitia memberikan standar UKT, hal ini membuat kebingungan para pendaftar. Tidak sampai disitu pada pengumuman KIP jalur UMM di keluarkan salah satu mahasiswa dinyatakan lolos sebagai penerima padahal ukt yang ia miliki melebihi 2,4 juta?

Kami menduga program nasional ini kemudian dijadikan sebagai tempat bersarangnya nepotisme bahkan mejadikan beasiswa kip ini sebagai bisnis untuk kebutuhan individual (kapitalisasi pendidikan)

Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *