Connect with us

Kolom

MK tolak perpanjangan jabatan anggota KPUD

Published

on

Spread the love

Oleh : Muh. Aldhi Syahrani, Mahasiswa Ilmu Politik, UIN Alauddin Makassar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 120/PUU-XX/2022 untuk memperpanjang masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota.

salah satu yang menjadi pertimbangan dari MK menolak gugatan tersebut karena mahkamah konstitusi berpendapat proses seleksi anggota KPU daerah tidak akan pengaruhi proses Pemilu 2024. Sebab, seleksi dilakukan oleh tim seleksi yang berasal dari luar unsur kpu. sementara ada beberapa konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan KPU yang beragam yang justru dapat mengganggu konsentrasi proses pemilu 2024.

oleh karena Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) bersama dua warga bernama Bahrain dan Dedi Subroto melakukan gugatan kepada Mahkamah konstitusi yang meminta agar memberikan perpanjangan kepada anggota KPU di tingkat provinsi/kabupaten sampai selesainya pemilihan kepala daerah serentak november 2024 nantinya.

para pemohon meminta agar Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, yang mengatur tentang masa jabatan lima tahun anggota KPU, diubah dengan pasal yang bermakna “anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”.

pelantikan dan seleksi anggota KPU provinsi / kabupaten ini menuai kontroversi di berbagai kalangan sebab salahsatunya karena melanggar asas legalitas. di mana anggota kpu di ambil sumpahnya 5 tahun masa bakti setelah sumpah dan juga di khawatirkan adanya masalah administrasi dalam proses tahapan pemilu 2024 karena adanya proses transisi anggota KPU di daerah.

Seharusnya rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan juga bawaslu dilaksanakan secara serentak di luar tahapan pemilu . karena pemilihan umum sudah dilakukan secara serentak yang dimana presiden, DPR ,DPRD di tahun yang sama dengan pemilihan gubernur , bupati/walikota. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya transisi dengan memperpanjang masa jabatan anggota KPU yang semula berakhir 2023 dan 2024 diperpanjang hingga selesainya tahapan pemilu serentak pada tahun 2024.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *