Connect with us

Kolom

Parpol Yang Korupsi Diusulkan Untuk Di Bubarkan

Published

on

Spread the love

 

Oleh: Hasnawir (Mahasiswa Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar

Kalau kita berbicara Korupsi Tentunya Di tanah kebanggan kita ini Indonesia sejak memasuki Di era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersangka korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini belum tuntas. Salah satu pihak yang sering terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ialah pejabat publik, yang umumnya berasal dari partai politik. Selama ini pihak yang harus bertanggung jawab adalah pejabat publik itu sendiri. tentang wewenang pemerintah dalam mengajukan sebuah usulan pembubaran partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan penelitian ini bertujuan untuk pertama menggambarkan dan menganalisis partai politik sebagai pilar demokrasi yang dapat dibubarkan, kedua menggambarkan dan menganalisis mekanisme pembubaran partai politik yang di usulkan oleh pemerintah.

Jadi kita harus melakukan sebuah Metode pendekatan hukum yuridis normatif, penelitian yang berdasarkan pada kaidah-kaidah hukum yang ada dan juga dengan melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi. Data-data diperoleh melalui data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Akan tetapi menurut penulis partai politik Ini, juga mempunyai peran yang tidak sedikit. Untuk itu Partai harusnya mempersiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon pejabat-pejabat publik di semua tingkatan. Partai harus melatih mereka sedemikian rupa agar tidak tergoda oleh perbuatan korupsi. Oleh karena itu, jika kader-kadernya melakukan korupsi saat mereka sudah duduk di pemerintahan, maka sudah seharusnya partai bertanggung jawab. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, untuk itu penulis mengusulkan agar jika sebuah partai korupsi, maka ia harus dibubarkan. Mekanisme pembubaran partai sudah diatur dalam UU Partai Politik, dengan kewenangan pembubaran ada pada Mahkamah Konstitusi. Sekalipun sampai saat ini belum ada partai yang dibubarkan, bahkan sekedar diajukan untuk dibubarkan, karena kasus korupsi. Implikasi teoritis dari riset ini adalah parpol yang melanggar prinsip-prinsip dasar dari demokrasi, apalagi terkena kasus korupsi, sebaiknya dibubarkan.

Salah satu elemen penting untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan yang baik adalah berfungsinya partai politik (parpol). Kegiatan pemerintahan merupakan sebuah kegiatan politik. Kegiatan politik tersebut bukanlah kegiatan individu semata. Kegiatan politik adalah sebuah aktivitas yang memungkinkan banyak individu berinteraksi di dalamnya. Sebelum individu-individu tersebut masuk dan akhirnya mengelola sebuah entitas yang dinamakan negara, maka kendaraan mereka adalah parpol itu sendiri. Parpol berisi kumpulan individu-individu politik yang sama-sama berjuang mendapatkan kekuasaan. Atas dasar kekuasaan itulah, parpol memang selalu menjadi pemikat dalam setiap implementasi demokrasi di negara manapun. Hal ini karena partai menjadi alat yang paling tepat untuk membantu siapapun yang ingin berkuasa di pemerintahan. Di Indonesia, banyak pihak berlomba-lomba untuk mendirikan parpol, terutama pasca reformasi, dengan tujuan untuk mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan. Jumlah parpol pun membengkak menjadi ratusan, dibanding hanya tiga ketika era Orba dahulu. Parpol adalah kendaraan yang digunakan untuk mencapai kekuasaan, sekaligus memenuhi kebijakan publik. Jadi, parpol bukanlah tujuan. Parpol hanya alat untuk mencapai kesejahteraan. Parpol sebagai pilar utama demokrasi harus dapat memberikan teladan bagi masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap partai politik yang semakin luntur dapat tumbuh kembali.

Oleh karena itu, sebuah parpol harus kuat dan kokoh agar demokrasi yang ditopangnya menjadi kokoh pula. Jika pun harus dibubarkan, langkah tersebut adalah upaya hukum terakhir setelah upaya hukum administrasi dan pidana dilakukan. Itulah sebabnya diperlukan rambu-rambu hukum yang adil untuk mengatur tata cara pendirian dan pembubaran parpol. Hal ini karena pembubaran parpol merupakan suatu mekanisme pemberhentian terhadap eksistensi partai tersebut, sehingga dalam masyarakat demokratis pembubaran parpol dapat dilakukan sebagai garis penyeimbang. Aturan hukum yang jelas harus ada dan dapat dipertanggungjawabkan baik.

Sejak akhir tahun tahun 2019), KPK sudah melakukan 87 OTT dengan tersangka awal sebanyak 327 orang (Tempo, 2019). Dari jumlah tersebut, kebanyakan yang dijadikan tersangka adalah para politisi dari parpol.Banyaknya anggota parpol yang terkena kasus korupsi membuat wacana pembubaran parpol jika partai tersebut terbukti korupsi menurut penulis cukup layak untuk dipertimbangkan, bahkan direalisasikan. Satu saja anggota parpol, tentunya yang sedang menjabat sebagai pejabat publik, terkena kasus korupsi, maka parpol tersebut harus diusulkan untuk dibubarkan ke MK. Dari data-data yang dikumpulkan penulis, dari sembilan parpol yang ada di parlemen pada periode 2019-2024 ini, semua partai memiliki anggotanya yang pernah melakukan tindak pidana korupsi, apakah itu di legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) saja, maupun di eksekutif (menteri, gubernur, bupati, dan walikota) saja. Bahkan, sampai ada partai yang ketua umumnya dipidana karena kasus korupsi. Dalam kenyataannya, saat ini banyak parpol tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, contohnya adalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi itulah.

Secara konstitusional, adalah Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus pembubaran parpol. Undang-Undang No. 8 tahun 2011 tentang MK dan PMK No. 12 tahun 2008 tentang prosedur beracara dalam Pembubaran Partai Politik, adalah pemerintah. Jadi, tanpa adanya permohonan dari pemerintah, maka MK tidak bisa menyidangkan perkara pembubaran parpol. Pemerintah, dalam hal ini dapat diwakili oleh jaksa agung dan/atau menteri yang ditugasi oleh presiden. Sedangkan Termohon menurut Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 12 adalah parpol yang diwakili oleh pimpinan parpol yang dimohonkan atau dapat didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pemohon harus dapat menguraikan permohonannya dengan didasarkan pada ideologi, asas, tujuan, program parpol yang dimohonkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta kegiatan atau akibat yang ditimbulkan oleh parpol yang dimohonkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pemohon harus mendasarkan pada alat-alat bukti pendukung atas permohonan pembubaran parpol yang dimohonkan. Terhadap permohonan yang telah dinyatakan lengkap, MK akan menetapkan hari sidang perdana paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sedangkan termohon wajib menyerahkan jawaban paling lama 1 hari sebelum sidang perdana dimulai. Kemudian, MK akan memeriksa dan mengadili serta wajib mengambil putusan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Jadi Berdasarkan ketentuan dalam UU Parpol, memang Sangatlah jelas bahwasanya parpol tidak diperkenankan menerima atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tafsiran penulis adalah jika seorang kader parpol yang duduk di Rana pemerintahan lalu melakukan korupsi, maka tentunya uang tersebut tidak dapat diberikan kepada parpol. Jika terbukti demikian, maka pantaslah jika parpol yang menerimanya diberikan sanksi. Menurut penulis, sanksi yang paling tepat adalah dibubarkan.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *