Connect with us

Kolom

Penerapan Metode Just In Time dalam Suatu Bisnis Usaha

Published

on

Penerapan Metode Just In Time dalam Suatu Bisnis Usaha
Spread the love

Oleh : Lela Nur Masytah*

Konsep Just In Time merupakan sebuah filosofi pemanufakturan yang memiliki implikasi penting dalam manajemen biaya. Ide dasar JIT yaitu kegiatan produksi hanya dilakukan apabila ada permintaan (pull sistem) atau dapat dikatakan hanya memproduksi sesuatu yang diminta dan sebesar apa kuantitas atau jumlah yang diminta oleh konsumen itu sendiri. Sistem produksi tepat waktu atau Just In Time memerlukan metode pendekatan, filosofi kerja, konsep ataupun strategi manajemen yang memiliki maksud dan tujuan untuk menghilangkan pemborosan waktu dalam total prosesnya mulai dari proses pembelian sampai pendistribusian.

Dalam suatu kegiatan usaha pentingnya penerapan konsep Just In Time ini, kebanyakan metode ini digunakan pada usaha yang melakukan satu kali perputaran persediaan. Contohnya saja dapat dilihat pada perusahaan makanan dan perusahaan furniture kantor, bahan yang dipasok tidak dapat bertahan lama dan pada perusahaan furniture pemesanan akan dibuat jika sudah membayar uang muka terlebih dahulu.

Metode Just In Time ini berfokus dalam perbaikan kualitas, Apa itu kualitas?
Kualitas merupakan bagian dari produk, yang menjelaskan mengenai kondisi dan tampilan barang atau jasa yang diperjualbelikan, juga dapat mempengaruhi harga jual.

Sebagai seorang konsumen, kualitas akan sebuah barang ataupun jasa sangat mempengaruhi tindakan yaitu pembelian yang akan mereka lakukan. Karena tidak ada orang yang akan membeli barang dengan kualitas yang buruk. Ini menjadi tanggungjawab dan kewajiban bagi produsen itu sendiri, agar mereka dapat memperjualbelikan produknya dan meningkatkan laba dan daya saing.

Tidak hanya kualitas tetapi juga dari segi bentuk atau visual, rasa, dan yang terpenting adalah harga. Barang dengan kualitas yang baik dan harga yang mahal terbilang cocok, daripada barang dengan kualitas buruk tetapi dijual dengan harga yang tidak wajar.

Misalkan saja saat hendak membeli lemari, kita pergi ke dua toko. Di toko A terdapat lemari dengan kualitas yang buruk, misalnya warna cat pudar, terdapat goresan, tidak terlihat kokoh namun dijual dengan harga tinggi dengan alasan barang antik atau kuno sedangkan di toko B terdapat lemari dengan bentuk yang sama tetapi kualitas jauh lebih baik daripada di toko A.

Sebagai seorang konsumen, kita akan berpikir lebih baik membeli di toko B meskipun harganya mahal. Karena akan awet digunakan untuk jangka panjang. Dari contoh diatas dapat diketahui bahwa pertimbangan akan kualitas itu sangat penting, mengingat bahwa akan berpengaruh pada pemakaiannya dalam jangka panjang.

Zaman sekarang semua hal tersedia secara online, baik dalam hal transaksi, jasa antar makanan, transportasi, belanja dll. Produk yang dijual, ditawarkan dalam bentuk foto maupun video dan pemesanan dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam hal ini pasti terdapat plus dan minusnya, segi positifnya kita tidak perlu berpergian keluar rumah untuk membeli barang yang diinginkan juga transaksi bisa dilakukan lewat m-banking di smartphone.

Sedangkan bila dilihat dari segi negatifnya kebanyakan yang terjadi adalah barang yang sampai tidak sesuai dengan apa yang dipesan, sehingga mengakibatkan kerugian. Hal itu disebut penipuan online.

Ada saja pihak yang tidakbertanggungjawab, yang memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi sehingga mengakibatkan kesengsaraan pada pihak lain.

Nah jika kita memesan barang lewat online kita tidak bisa secara langsung melihat kualitasnya, kita hanya disuguhkan dengan review atau penilaian dari orang-orang yang sudah membeli produk tersebut. Hal tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan kita sebelum memutuskan untuk membeli.

Tetapi kembali pada minat dan selera orang masing-masing, terkadang apa yang menurut orang itu bagus dapat berkebalikan dengan pendapat orang lain. Dan perlu diingat bahwa kita tidak boleh menghina seperti apa dan bagaimana selera orang lain.

Sebagai seorang konsumen yang memakai produk berupa barang dan jasa kita hendaknya bersikap selektif terhadap produk yang hendak kita beli, juga utamakan terlebih dahulu kebutuhan daripada keinginan.

Karena jika kita selalu mendahulukan keinginan itu tidak akan ada habisnya, ditambah dengan kondisi keuangan yang kita miliki. Untuk menghindari sikap konsumtif yang berlebihan kita bisa mulai menabung dan hidup hemat.

Penerapan metode Just In Time ini banyak kita temukan di dalam usaha bisnis makanan ataupun minuman, saat ini terdapat berbagai macam produk makanan ataupun minuman yang dapat ditemui baik di sekitaran kita maupun di media sosial. Karena semakin banyaknya produk yang dijual akan sangat mempengaruhi bagaimana persaingan pasar antar para pedagang.

Dan jika produk yang dijual kurang laku di pasaran maka akan mempengaruhi modal dan bahan baku yang terbuang sia-sia. Untuk menghindari hal semacam itu seorang produsen perlu mengingat bahwa pembeli adalah raja, barang ataupun jasa yang ditawarkan dan dijual hendaknya dapat menarik minat konsumen untuk membeli dan dapat memuaskan kebutuhan dan selera konsumen itu sendiri, juga produsen hendaknya up to date mengenai hal-hal yang sedang trending di sosial media agar tidak ketinggalan zaman dan dapat menarik lebih banyak pembeli khususnya generasi muda. Dalam memperjualkan barang ataupun jasa juga tidak boleh dilakukan suatu pemaksaan, produsen hendaknya bersikap ramah, sabar, dan netral.

Sering sekali kita lihat penjual yang menjelek-jelekkan kualitas produk di toko lain agar pembeli membeli barang di tokonya, memang persaingan antar pedagang saat ini ketat sekali.

Tetapi hendaknya seorang penjual memiliki sikap yang suportif dalam menghadapi persaingan di pasar tersebut.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dengan adanya penerapan metode Just In Time pada suatu usaha bisnis, dapat memberikan manfaat dalam pengendalian kualitas di dalam suatu proses produksi, dapat meminimalkan gudang tempat penyimpanan barang, mengurangi jumlah atau kuantitas barang yang rusak atau cacat fisik dengan cara mendeteksi cacat pada sumbernya, menjalin hubungan baik dengan pemasok, karena penjual perlu membeli bahan baku atau produk setengah jadi dalam pembuatan suatu produk jadi. Barang jadi diproses menjadi produk siap jual dari gudang atau pemasok yang andal dan berkualitas dan selanjutnya diperdagangkan kepada konsumen.

*Lela Nur Masytah, Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Editor media warnasulsel.com - Portal media kiwari yang menyajikan berita lebih hangat berfokus berita pendidikan, sastra, buku dan literasi di sulawesi selatan

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *